Fakta-fakta Terungkapnya Adegan Porno Berbayar via Joy Live, dari Tarif hingga Peran Tersangka
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan tersebut.
"Apakah ada adegan-adegan lain, seperti hubungan suami istri karena mengingat ada tersangka lain, kami masih telusuri," ujar Ferdy seperti dilansir dari Kompas.com.