Fakta-fakta Terungkapnya Adegan Porno Berbayar via Joy Live, dari Tarif hingga Peran Tersangka

Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018). 

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

Ponsel tersebut disinyalir digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," kata Ferdy.

Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel

Dalam kasus tindakan pornografi yang memanfaatkan aplikasi Joy Live, polisi akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel.

Reaksi Irwan Mussry saat Dicium Maia Estianty di Belakang Ayah Mertua, Bisik-bisik Ucap Begini

Gelombang Tinggi di Banten Sempat Disebut Bukan Tsunami, Ifan Seventeen Kesal: Buat Apa Ada BMKG?

Johar Lin Eng dan Mbah Putih Terjerat Kasus Pengaturan Skor, PSSI Segera Lakukan Pembenahan

Hal itu dilakukan untuk melakukan pendampingan, mengingat dua tersangka adalah wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," terang Ferdy.

Peran tersangka

Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Wali Kota Jakarta Timur Punya Target Pembuatan 1 Juta Lubang Biopori

Hotman Paris Akhirnya Tidur Seranjang dengan Sang Istri Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya

Saat Tengah Melaju, Honda Jazz Tiba-tiba Terbakar di Karawaci

TONTON JUGA :

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

Terancam 15 tahun penjara

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Dukungan untuk Ifan Seventeen dan Ade Jigo Korban Tsunami Banten, Rizal Armada: Kami Bersamamu

Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!

Cerita Ifan Seventeen Tentang Kotak Hitam hingga Peran Dua Pria saat Tsunami Banten Menerjang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved