Fakta-fakta Terungkapnya Adegan Porno Berbayar via Joy Live, dari Tarif hingga Peran Tersangka
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
Tak hanya itu, polisi juga turut menyita sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
Ponsel tersebut disinyalir digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," kata Ferdy.
Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel
Dalam kasus tindakan pornografi yang memanfaatkan aplikasi Joy Live, polisi akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel.
• Reaksi Irwan Mussry saat Dicium Maia Estianty di Belakang Ayah Mertua, Bisik-bisik Ucap Begini
• Gelombang Tinggi di Banten Sempat Disebut Bukan Tsunami, Ifan Seventeen Kesal: Buat Apa Ada BMKG?
• Johar Lin Eng dan Mbah Putih Terjerat Kasus Pengaturan Skor, PSSI Segera Lakukan Pembenahan
Hal itu dilakukan untuk melakukan pendampingan, mengingat dua tersangka adalah wanita.
"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," terang Ferdy.
Peran tersangka
Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.
Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.
• Wali Kota Jakarta Timur Punya Target Pembuatan 1 Juta Lubang Biopori
• Hotman Paris Akhirnya Tidur Seranjang dengan Sang Istri Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
• Saat Tengah Melaju, Honda Jazz Tiba-tiba Terbakar di Karawaci
TONTON JUGA :
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Terancam 15 tahun penjara
Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
• Beri Dukungan untuk Ifan Seventeen dan Ade Jigo Korban Tsunami Banten, Rizal Armada: Kami Bersamamu
• Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
• Cerita Ifan Seventeen Tentang Kotak Hitam hingga Peran Dua Pria saat Tsunami Banten Menerjang