Fakta-fakta Terungkapnya Adegan Porno Berbayar via Joy Live, dari Tarif hingga Peran Tersangka
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live, Selasa (25/12/2018).
Dari ketiga tersangka tindakan pornografi lewat aplikasi Joy Live tersebut dua di antaranya perempuan.
Tiga tersangka yang memanfaatkan aplikasi Joy Live ini masing-masing beridentitas, Hengki Karnando Saputra (25), M (18) dan R (23).
Ketiga tersangka diamankan di sebuah kontrakan, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya lewat aplikasi Joy Life.
Untuk lebih lengkapnya simak sederet fakta penangkapan tersangka kasus pornografi lewat aplikasi Joy Live berikut:
Ditangkap saat beradegan porno
Tim Vipers Polres menggerebek seorang wanita, M (18), saat sedang beradegan porno yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi Joy Live.
• Dishub Jaksel Tambah Mobil Derek Tiap Kecamatan Tertibkan Parkir Liar Tahun 2019
• Kesal dengan Candaan Jessica Iskandar, Nia Ramadhani: Udah Gue Males Deh!
• Hengky Kurniawan Buat Sekolah Ibu Demi Kurangi Perceraian, Tsamara Kaget: Selalu karena Wanita?
M tertangkap tangan bersama dengan sang sutradara siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).
Mereka menyiarkan tayangan langsung konyen pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Polisi sita ponsel dari tangan pelaku
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
• Rumor Transfer Persib Bandung: Kode Hati Biru Pemain Asal Brasil hingga Kembalinya Kakak Beckham
• Sempat Marahi Istri, Ifan Seventeen Ungkap Prilaku Tak Biasa Dylan Sahara Sebelum Diterjang Tsunami
• Ayah dan Ibu Jadi Korban Tsunami Banten, Anak Bungsu Aa Jimmy Siap Diasuh Aa Gym: Insya Allah
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron.
Tak hanya itu, polisi juga turut menyita sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
Ponsel tersebut disinyalir digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," kata Ferdy.
Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel
Dalam kasus tindakan pornografi yang memanfaatkan aplikasi Joy Live, polisi akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel.
• Reaksi Irwan Mussry saat Dicium Maia Estianty di Belakang Ayah Mertua, Bisik-bisik Ucap Begini
• Gelombang Tinggi di Banten Sempat Disebut Bukan Tsunami, Ifan Seventeen Kesal: Buat Apa Ada BMKG?
• Johar Lin Eng dan Mbah Putih Terjerat Kasus Pengaturan Skor, PSSI Segera Lakukan Pembenahan
Hal itu dilakukan untuk melakukan pendampingan, mengingat dua tersangka adalah wanita.
"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," terang Ferdy.
Peran tersangka
Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.
Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.
• Wali Kota Jakarta Timur Punya Target Pembuatan 1 Juta Lubang Biopori
• Hotman Paris Akhirnya Tidur Seranjang dengan Sang Istri Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
• Saat Tengah Melaju, Honda Jazz Tiba-tiba Terbakar di Karawaci
TONTON JUGA :
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Terancam 15 tahun penjara
Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
• Beri Dukungan untuk Ifan Seventeen dan Ade Jigo Korban Tsunami Banten, Rizal Armada: Kami Bersamamu
• Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
• Cerita Ifan Seventeen Tentang Kotak Hitam hingga Peran Dua Pria saat Tsunami Banten Menerjang
Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan tersebut.
"Apakah ada adegan-adegan lain, seperti hubungan suami istri karena mengingat ada tersangka lain, kami masih telusuri," ujar Ferdy seperti dilansir dari Kompas.com.