Sekap 2 Pegawai Indomaret di Depok, Instruktur Fitnes Berdalih Terlilit Utang Rp 20 Juta
Perampok Indomaret nekat berbuat kriminal karena terlilit utang sebesar Rp 20 juta. Ternyata, pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Arino Prabowo (32), tersangka perampokan di Indomaret Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Beji pada Minggu (30/12/2018) sekira pukul 21.45 WIB berdalih berbuat kriminal karena terlilit utang.
Pria yang berprofesi sebagai instruktur fitnes ini mengaku terlilit utang hingga Rp 20 juta sehingga nekat menyekap dua pegawai Indomaret Wahyuni (22) dan Diah Ayu Wulandari (22)
"Saya bingung, saya harus bayar utang Rp 20 juta. Akhirnya saya ambil jalan pintas berbuat seperti ini. Saya enggak tahu harus cari uang ke mana," kata Arino di Mapolsek Beji, Depok, Rabu (2/1/2019).
Guna memuluskan aksinya, dia membawa dan menodongkan pistol mainan dan golok agar dua pegawai perempuan itu tak berani berteriak atau melawan.
Bermodal ancaman, Arino yang dibekuk warga dan personel Unit Reskrim Polsek Beji berhasil memaksa Wahyuni dan Diah menyerahkan kunci brankas.
"Saya ancam mereka biar mau menyerahkan kunci brankas. Habis dapat kunci saya sekap mereka. Setelah itu langsung saya bongkar brankas dan ambil uangnya," ujarnya.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreni mengatakan Arino sudah dua kali melakukan aksi perampokan sedikitnya dua kali di wilayah Depok.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Beji, tersangka mengaku mengetahui cara merampok dari tayangan di YouTube.
"Selain di Tanah Baru dia juga sempat beraksi di Kecamatan Sukmajaya. Modusnya sama, membawa sajam dan pistol mainan. Dari pengakuan dia belajar merampok dari tayangan-tayangan YouTube," jelas Yenny.
• Polresta Depok Libatkan Satpam dan Hansip Cegah Perampokan
• Korban Perampokan Sadis, Cerita Yulianto Berniat Kembali Jadi Sopir Taksi Online
Dari tangan Arino yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Beji, penyidik mengamankan uang Rp 35.392.300 juta yang merupakan hasil kejahatan pelaku sebelumnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arino diganjar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini kita kembangkan lagi apa pelaku pernah melakukan aksi serupa dan dibantu rekannya," lanjut dia.