Niat Jual Motor Curian di Media Sosial, MAS Malah Dijebak Korbannya

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Joko Handono mengatakan MAS berhasil dibekuk di halaman minimarket kawasan Joglo, Kembangan

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/ Novian Ardiansyah
Barang bukti motor curian di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Satu pelaku curanmor berinisial MAS dibekuk usai menawarkan motor hasil curiannya di media sosial.

Pemuda pengangguran itu tak menduga bahwa orang yang berniat membeli motor curiannya itu adalah orangtua korbannya yang telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Joko Handono mengatakan MAS berhasil dibekuk di halaman minimarket kawasan Joglo, Kembangan, pada Jumat, (4/1/2019) sekitar Pukul 23.30 WIB setelah dipancing untuk bertransaksi.

"Jadi sehari setelah mereka merampas motor di kawasan Kembangan, tersangka diketahui menawarkan motor korban secara online melalui facebook dengan akun group Info Balap Liar Serpong dengan harga Rp 1.800.000," kata Joko dalam keterangannya, Senin (7/1/2019).

Dari tangan tersangka, ujar Joko, pihaknya menyita motor Honda Beat, satu lembar surat pengantar leasing, satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK motor Honda Beat atas nama Syahroni.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Dimitri Mahendra mengatakan kasus curanmor ini berawal ketika MAS bersama rekannya JY merampas sepeda motor yang saat itu dikendarai anak dibawah umur di Jalan Raya Joglo pada Rabu (2/1/2019) sekitar jam 21.30 WIB.

Membangun Estetika Kota Melalui Seni Bersama Komunitas Warga

4 Orang Ditangkap karena Diduga Lancarkan Aksi Premanisme di Kargo Bandara Soekarno-Hatta

‎"Modus operandi tersangka ini dengan memepet korbannya  dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur dengan kalimat bernada ancaman‎," kata Dimitri.

Dimitri mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu JY yang ikut beraksi dalam perampasan motor tersebut.

‎"Kami masih memburu tersangka JY. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Dimitri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved