Kabar Artis
Kapolda Jawa Timur Sebut Muncikari VA Juga Sediakan 45 Artis lainnya
Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka mucikari mengaku tidak hanya melibatkan artis peran VA dalam aktivitasnya, tetapi juga mempunyai 45 nama
TRIBUNJAKARTA.COM- Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua tersangka muncikari, yakni TN dan ES, dalam kasus dugaan prostitusi online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka mucikari mengaku tidak hanya melibatkan artis peran VA dalam aktivitasnya, tetapi juga mempunyai 45 nama artis lain.
Mereka memiliki data pribadi dan fotonya.
"Ada 45 nama artis yang disediakan mucikari artis VA kemarin," katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Selain itu, tersangka juga mengantongi 100 nama model di Tanah Air.
"Harganya juga bervariasi tergantung tingkat kepopuleran sang artis. Harga termahal bisa Rp 100 juta hingga termurah Rp 25 juta," ujarnya.
Meski bertempat tinggal di ibu kota Jakarta, mucikari tersebut juga kerap memenuhi permintaan pelanggan di berbagai daerah.
"Bahkan bisa sampai ke luar negeri," tuturnya.
Kata Luki, dua mucikari memiliki peran khusus. ES spesialis menyediakan perempuan kalangan artis, sementara TN khusus menyediakan perempuan kalangan model.
Tersangka TN dan ES ditangkap polisi setelah polisi mendeteksi praktik protitusi online yang melibatkan artis peran VA di Surabaya Sabtu akhir pekan lalu.
• Komnas Perempuan Sayangkan Pemberitaan Kasus Prostitusi Online yang Sudutkan Perempuan
• Intip Bagaimana Bisnis Prostitusi Online Berjalan, Satu Diantaranya Pakai Twitter
Selain artis VA, polisi juga mengamankan seorang model AS.
Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB.
TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Prostitusi Online, Mucikari Vanessa Angel Ngaku Ngantongi 45 Nama Artis dan 100 Model
