Kabar Artis
Hotman Paris Jelaskan Beda 'Mencari Rezeki' dengan Eksploitasi Pada Kasus Prostitusi, Ini Katanya
Hotman Paris menyebut wanita yang menjajakan diri pada kasus prostitusi tak bisa dikenakan hukuman pidana.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris berikan kuliah singkat soal kasus prostitusi.
Kuliah singkat itu Hotman Paris sampaikan melalui unggahan video akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.
Kala itu Hotman Paris yang tengah ngopi di warung kopi langganannya, Kopi Johny, menjawab pertanyaan dari seorang sopir ojek online.
Pertanyaan itu mengenai perbedaan antara 'mencari rezeki' dengan eksploitasi pada kasus prostitusi.
Kepada Hadi, sopir tersebut, Hotman Paris menjelaskannya melalui Undang-undang Perdagangan Orang, No.21 Tahun 2007.
"Pagi ini saya ngopi dengan (sopir) Grab. Ada pertanyaan dari Pak Hadi (nama sopir tersebut). Di Undang-undang Perdagangan Orang kan syarat (terjerat hukumannya), korban harus tereksploitasi. Artinya korban itu harus menderita. Ya seperti perbudakan di Amerika lah," ucap Hotman Paris sambil merangkul sopir tersebut, Rabu (9/1/2019).
"Kalau mengejar rezeki, (misalnya dengan tarif) Rp80 juta, apakah itu tereksploitasi?" lanjutnya melempar pertanyaan.
Hotman Paris menjelaskan, dua hal tersebut jelas berbeda.
Sebab, seperti yang disinggung di atas, eksploitasi berarti korban merasa menderita, baik secara psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan lainnya. Sedangkan menjual diri tidak demikian.
Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut tindakan 'mencari rezeki' dalam kasus prostitusi tidak bisa dikenakan UU Perdagangan orang.
• Desak Temukan Oknum Pejabat di Kasus VA, Hotman Paris: Kenapa Cuma Artis yang Diekspose?
• Ovy Ratu Serigala Cerita Hubungan Ranjang Bareng Tiga Suami, Hotman Paris Terkejut Lantaran Ini
• Chikita Meidy Keluarkan Jurus Ini, Hotman Paris Menjauh Tak Jadi Menggodanya
"Jadi tereksploitasi sama mengejar rezeki, dua hal berbeda. Sehingga perbuatan mengejar rezeki tak bisa diterapkan di Undang-undang Perdagangan Orang," jelas pengacara berusia 59 tahun itu.
"Jadi sampai hari ini belum ada Undang-undang yang melarang pelacuran. Undang-undang loh," imbuhnya.
"Pasal 1 KUHP Pidana menyatakan, tidak boleh dipidana kalau tidak ada Undang-undang," sambungnya lagi.
Pernyataan serupa juga ia sampaikan dalam unggahan berikutnya.
Hotman Paris menegaskan lagi bahwa tindakan menjual diri bukanlah tindakan pidana, sekalipun di Jawa Timur, UU tersebut sudah diterapkan.