Kabar Artis
Sederet Fakta Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis: Sering Transfer ke Rekening VA
Fakta baru terungkap dari kasus Prostitusi Online yang menjerat artis FTV Vanessa Angel.
TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta baru terungkap dari kasus Prostitusi Online yang menjerat artis FTV Vanessa Angel.
Kepolisian Polda Jatim telah menahan Endang Suhartini atau ES (37) alias Siska dan Tantri (28) yang diduga menjadi mucikari Vanessa Angel.
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan Avriellia Shadiqqila sempat diamankan oleh aparat kepolisian Polda Jatim lantaran diduga terlibat dalam kasus Prostitusi Online.
Kedua artis ini diamankan di disalah satu kamar hotel diwilayah Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
Meski demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan ke Polda Jatim.
Siska dan Tantri merasa penahanan dirinya tak adil, karena menurutnya seharusnya Vanessa Angel juga ikut ditahan.
Dua mucikari ini pun blak-blakan soal dugaan Prostitusi Online yang menjerat mereka dan Vanessa Angel.
Berikut 5 fakta pengakuan mucikari Prostitusi Online yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

1. Sering Dapat Transferan dari Mucikari
Dari penuturan polisi, rupanya Vanessa Angel cukup sering menerima transferan ke nomor rekening pribadinya dari sang mucikari.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan pihak Perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari Endang.
Dari fakta otentik itulah artis Vanessa Angel yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima tranfer dari mucikari Endang.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Yusep menjelaskan dari cacatan rekening koran yang bersangkutan artis Vanessa Angel telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari Endang.
Artis Vanessa Angel menerima transfer dari muncikari Endang selama satu tahun mulai dari 1 januari 2018 hingga 5 januari 2019.