KPK: 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Tidak Ada yang Melapor LHKPN Tahun 2018

"Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Pahala.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di rapat paripurna saat menjawab pandangan umum sejumlah fraksi di DPRD terkait program penanganan banjir pada rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta 2017 - 2022, pada Selasa (3/4/2018) 

Laporan Wartawan  Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, SEATIABUDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari paparan tersebut, di tingkat legislatif DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di tahun 2018.

"Dari tingkat legislatif salah satunya DPRD Provinsi yaitu DPRD DKI tidak pernah lapor. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Tidak hanya itu, menyusul DKI, tiga daerah lainnya yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen dalam melaporkan LHKPN nya.

"Lampung 77 wajib lapor, Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," kata Pahala.

Selain itu, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah dalam pelaporan LHKPN seperti Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor.

Konsumsi 11 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Membuat Kulih Cerah dan Glowing

"Kemudian Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor," katanya.

Terakhir, untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali.

Sebelumnya, secara keseluruhan, wajib lapor LHKPN sebanyak 303.032 wajib lapor yang terbagi pada legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi dan BUMN/BUMD sebanyak 175 instansi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved