Bandar Sabu di Depok Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Fattaqun alias Takur (35) penjara selama 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa bandar sabu Fattaqun alias Takur (35) penjara selama 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Depok Firman Wahyu Ocatvian yang menjerat Takur dengan dakwaan alternatif, yakni Pertama pasal 114 ayat (2) dan kedua, pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melanggar ketentuan hukum menyimpan, menguasai, memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya di atas lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU," kata Sri di ruang Kartika PN Depok, Selasa (15/1/2019).
Takur dinyatakan bersalah karena memiliki sabu seberat 8,1189 gram yang nilai jualnya Rp 11 juta saat diikuti anggota Satresnarkoba Polresta Depok pada Senin (13/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Dia diringkus di Jalan Soleh Iskandar RT.01/RW.05 Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor usai bertransaksi dengan Panjul (DPO) dekat Geen Ville, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (3/1/2019) sebelumnya, sabu seberat 8,1189 gram, satu timbangan digital, dan handphone Xiaomy yang jadi barang bukti kejahatan Takur dirampas untuk dimusnahkan.
"Menyatakan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,1189 gram, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone Xiaomi 4A agar dirampas untuk dimusnahkan," ujar Firman.
Sebelum diringkus, Takur sudah menjual sejumlah sabu kepada Herman (DPO) yang dia temui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk dijual kembali seharga Rp 1,3 juta.
Sementara empat bungkus sisanya berencana dia jual ke temannya seharga Rp 1,3 juta, dan satu bungkus lagi dia simpan untuk dikonsumsi sendiri.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi shabu di saku baju sebelah kiri, satu buah timbangan digital pada saku celana sebelah kanan bagian depan," tuturnya.