Kakak Beradik Ini Manfaatkan Jabatan Orangtua Buat Simpan Narkoba di Sekolah

CP (30) dan DL (29) adalah dua kakak beradik yang menyimpan narkoba di lingkungan sekolah di wilayah Jakarta Barat.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus narkoba yang disimpan di lingkungan sekolah di kawasan Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - CP (30) dan DL (29) adalah dua kakak beradik yang menyimpan narkoba di lingkungan sekolah di wilayah Jakarta Barat.

Keduanya diduga memanfaatkan jabatan orangtuanya yang merupakan pejabat di sekolah itu agar bisa tinggal di sekolah tersebut.

‎"CP dan DL ini adalah karyawan harian lepas di sekolah tersebut dan orangtua mereka adalah salah satu pejabat disana sehingga mereka bisa tinggal di sekolah itu," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Joko mengatakan, berdasarkan pengakuan CP dan DL, mereka telah tinggal di sekolah tersebut sedah sekitar 6 bulan ini.

Adapun mereka tidur di sebuah ruangan di dalam laboratorium sekolah yang dijadikan kamar sekaligus gudang ‎penyimpanan narkoba.

Dikatakannya, barang haram tersebut merupakan milik tersangka AN yang dititipkan kepada mereka sebelum diedarkan ke pasaran.

"Sebelum tinggal di sekolah itu, ketiga tersangka ini mengaku bahwa telah mengonsumsi narkoba di sekolah itu sejak setahun lalu," kata Joko.

‎Joko menjelaskan kedua kakak beradik itu mengaku mau menerima titipan narkoba dari AN lantaran tergiur keuntungan yang besar serta bisa menikmati narkoba secara gratis.

"DL ini mengaku sudah 10 kali menerima titipan Psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan keuntungan yang diterima Rp 100-500 ribu sekali penitipan," kata Joko.

Sebelumnya, anggota Polsek Kembangan menangkap tiga kurir narkoba berinisial AN, DL dan CP pada Jumat (11/1/2019).

Barang haram tersebut dikirim dari seorang BD yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan disimpan oleh ketiganya di lingkungan sekolah yang DL dan CP tinggali.

Dari sebuah kamar yang ada di laboratorium sekolah tersebut, ‎polisi menemukan enam paket sabu seberat 355,56 gram dan obat-obatan psikotropika golongan IV dan obat daftar G total sebanyak 7.910 tablet.

Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di Lingkungan Sekolah

Kemenkumham DKI Jakarta: 78 Persen Napi di Lapas dan Rutan Terjerat Kasus Narkoba

‎Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tentang Penetpan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved