Narkoba yang Disimpan di Sekolah Jakarta Barat Berasal dari Jaringan Lapas

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Joko Handono mengatakan sabu yang didapat tersangka AN (30) berasal dari jaringan Lapas.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus narkoba yang disimpan di lingkungan sekolah di kawasan Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Joko Handono mengatakan sabu yang didapat tersangka AN (30) berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

AN mengambil barang haram tersebut atas instruksi dari seseorang berinisial LK yang tengah mendekam di ‎dalam lapas.

Narkoba tersebut kemudian dititipkan kepada CP (30) dan DL (29) untuk disimpan di dalam gudang di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat yang ditempati kakak beradik itu.

"Untuk sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari AN pada saat kita amankan dia menunjuk beberapa tempat, tugasnya itu sebagai kurir," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Joko mengatakan AN kemudian dibantu CP dan DL mengirimkan barang haram tersebut sesuai pesanan yang diinstruksikan LK.

"Jadi mereka itu mengirimkan pesanan itu sesuai petunjuk dari lapas," kata Joko.

Sementara itu, untuk ribuan tablet psikotropika golongan IV dan obat daftar G yang turut disita, ketiga tersangka itu mendapatkannya dari seseorang berinisial BD yang saat ini masih buron.

Tersangka DL sendiri mengaku telah 10 kali menerima titipan obat-obatan tersebut dari BD.

"Mereka mendapatkan keuntungan Rp 100-500 ribu dalam sekali penitipan," kata Joko.

Joko mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan BD sekaligus gudang lain yang diduga menjadi tempat ‎menyimpan obat-obatan terlarang itu.

"Pengakuannya itu dititip dari seraong DPO atas nama BD. Saat ini sedang kita kejar dan gudang sudah ditelusuri. Diduga ada gudang yang lebih besar daripada yang disekolah ini," ujar Joko.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Kembangan menangkap tiga kurir narkoba pada Jumat (11/1/2019).

Dimana barang haram tersebut mereka simpan di sebuahkamar yang ada di laboratorium sekolah di kawasan Jakarta Barat yang ditempati CP dan DL.

Dalam penangkapan tersebut, ‎polisi menemukan enam paket sabu seberat 355,56 gram dan obat-obatan psikotropika golongan IV dan obat daftar G total sebanyak 7.910 tablet.

Kakak Beradik Ini Manfaatkan Jabatan Orangtua Buat Simpan Narkoba di Sekolah

Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di Lingkungan Sekolah

‎Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tentang Penetpan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved