Banyak Kasus Gangguan Jiwa Tak Terdeteksi, Puskesmas Cilandak Bantu Redam dengan Aplikasi e-Jiwa

Aplikasi e-Jiwa yang diterapkan sejak Maret 2018 ini mampu membantu warga mengadukan keluhan mengenai masalah gangguan kejiwaannya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kepala Puskesmas Cilandak Dokter Luigi bersama aplikasi e-Jiwa pada Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jumlah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) masih terbilang tinggi yang merebak di berbagai wilayah Ibu Kota.

Sebab, warga yang mengalami gangguan jiwa sulit untuk terdeteksi lantaran tak sedikit mereka yang enggan mempersoalkan keluhannya ke Puskesmas.

Bagi sebagian besar masyarakat, stigma buruk terhadap orang dengan gangguan jiwa masih melekat di benak mereka.

Bahkan, tak jarang mereka menilai hidup orang yang mengalami gangguan kejiwaan telah selesai.

Atas permasalahan itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Cilandak, Luigi berinisiatif mencetuskan sebuah terobosan baru nan mutakhir bagi pengobatan gangguan jiwa, yakni aplikasi bernama e-Jiwa.

Aplikasi e-Jiwa yang diterapkan sejak Maret 2018 ini mampu membantu warga mengadukan keluhan mengenai masalah gangguan kejiwaannya.

Tampilan aplikasi e-Jiwa yang diluncurkan Puskesmas Cilandak.
Tampilan aplikasi e-Jiwa yang diluncurkan Puskesmas Cilandak. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Tim puskesmas yang telah dibentuk kedalam tim KPLDH (Ketuk Pintu Layani dengan Hati) akan blusukan ke lingkungan sekitar.

"Dengan e-Jiwa tim kami turun ke lapangan door to door ke rumah warga. Selain itu, menyisir ke Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) tingkat RW. Kita lakukan screening usia 15 tahun ke atas," ungkapnya kepada TribunJakarta.com pada Rabu (16/1/2019) di Puskesmas Cilandak.

Menurut Luigi, ada tiga tanda warna yang akan mengindikasikan status kejiwaan dari seseorang melalui aplikasi itu.

Sebanyak 29 pertanyaan akan dilayangkan kepada warga mengenai kejiwaannya.

"Hijau menandakan orang itu aman. Sedangkan kuning, kita akan menindaklanjuti dengan konseling di tempat. Terakhir kalau merah kita rujuk ke Puskesmas kemungkinan, kita rujuk lagi ke Rumah Sakit apabila harus," lanjutnya.

Gangguan jiwa bagi penderita terbagi ke dalam 4 gangguan yang terdiri dari, depresi atau kecemasan, psikotik, Napza hingga Post Trauma Sindrom (trauma akut).

Dengan adanya pendataan serta screening secara langsung melalui petugas KPLDH (Ketuk Pintu Layani dengan Hati), memudahkan pihak Puskesmas untuk mendeteksi penderita gangguan kejiwaan langsung ke rumah.

"Masih sedikit orang yang datang ke Puskesmas untuk screening kejiwaannya. Padahal ini membantu, bukan berarti kalian sendiri, ada kita yang bantu konseling," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved