Setahun Ditinggal Istri, Duda Nekat Rudapaksa Siswi SD di Rumahnya

Lebih dari satu tahun ditinggal istri, SL (39) nekat rudapaksa siswi SD berusia 8 tahun yang merupakan tetangga sekaligus teman anaknya.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat menunjukan tersangka pencabulan berinisial SL‎ di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Lebih dari satu tahun ditinggal istri, SL (39) nekat rudapaksa siswi SD berusia 8 tahun yang merupakan tetangga sekaligus teman anaknya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku di Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018 lalu.

Namun, saat itu korban yang berinisial KPD tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kepada ibunya, korban hanya bercerita kalau alat vitalnya sakit.

"Saat itu sama ibunya kemudian dicek dan memang ada tanda bengkak dan memerah, cuma karena korban tidak cerita tentang kejadian yang dialaminya, ibu korban hanya memberi obat saja," kata Pius di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).

Pius menuturkan kasus ini baru terungkap setelah pada 9 Januari 2019, korban menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya itu kepada temannya berinisial YT (9).

Mendengar cerita itu, YT ‎kemudian menceritakan kepada ibunya yang langsung menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

"‎Setelah mendengar cerita bahwa anaknya disetubuhi pelaku, kemudian orangtua korban langsung melapor ke kami dan saat itu juga pelaku kami bekuk," kata Pius.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu satu kali lantaran sudah lebih dari satu tahun ditinggal istrinya.

Karenanya, pelaku yang kala itu melihat korban sedang bermain game di depan rumahnya, langsung diajak masuk ke rumah pelaku.

Pisah Ranjang dengan Istri, Buruh di Bali Rudapaksa Putrinya yang Masih Pelajar Hingga Hamil

Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Cakung Setelah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri

Saat itulah, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban ini memang sering main ke rumah pelaku, karena kan mereka tetanggaan. Jadi saat itu korban sedang main game didepan rumah pelaku, kemudian diajak masuk ke rumah dan disuruh tiduran hingga terjadi persetubuhan itu," kata Pius.

Pius menegaskan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UURI NO. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved