Dalami Kasus Bentrok Satpol PP vs PKL di Tanah Abang, Polisi Cari Tersangka Baru

"Sekarang masih dalam pendalaman kemungkinan ada tersangka lain masih kita kembangkan," ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya

Editor: Erik Sinaga
Instagram @jktinfo
Sejumlah orang diduga pedagang kaki lima Tanah Abang melempari anggota Satpol PP di atas truk yang merazia dagangan mereka pada Kamis (17/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus bentrok antara pedagang kaki lima dengan petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang.

Menurut Kombes Pol Argo Yuwono, pendalaman tersebut membuka peluang adanya tersangka baru. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan provokasi.

"Sekarang masih dalam pendalaman kemungkinan ada tersangka lain masih kita kembangkan," ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Senada dengan Kombes Pol Argo Yuwono, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang melakukan provokasi saat bentrok tersebut.

"Untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain," tutur Lukman.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kericuhan Penertiban PKL di Tanah Abang

Dua Kendaraan Dirusak, Kasatpol PP DKI Sebut Anggotanya Tidak Bentrok dengan Pedagang Tanah Abang

Seperti diketahui, keributan antara pedagang kaki lima dan Satpol PP terjadi di depan Hotel Sudi Mampir, Jalan Kebon Jati Raya atau kolong Blok F Pasar Tanah Abang.

Para pedagang sempat melempari petugas karena tak terima ditertibakan saat berjualan di atas trotoar di sana. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Cari Tersangka Baru Kasus Bentrokan Pedagang dengan Satpol PP Tanah Abang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved