Polisi Telusuri Pembeli Air Gun Ilegal yang Dijual DK dan ULM

Polisi akan menyelidiki bagaimana para pembeli memanfaatkan air gun yang mereka dapatkan tanpa dokumen resmi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti air gun ilegal yang berhasil diamankan dalam konpers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penjual air gun ilegal yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, DK (29) dan ULM (33), mengiklankan dagangannya secara terbuka via Facebook dan Instagram.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menuturkan dalam iklan penjualan air gun ilegal mereka sama sekali tak menyertakan syarat apapun.

Bahkan, kemampuan menembak pun tak disertakan sebagai syarat untuk membeli air gun yang DK dan ULM jual.

"Jadi siapapun yang ingin membeli senjata air gun air bisa, karena dia menjual secara terbuka tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan. Yang jelas dijual secara umum, siapapun bisa membeli," kata Faruk dalam konpers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1/2019).

Faruk menjelaskan, tersangka DK yang selama ini terdaftar secara resmi dalam sebuah klub menembak (shooting club) di Jakarta, tidak mengindahkan peraturan yang ada.

Sejak mengawali perdagangan air gun ilegal pada 2016 sampai sebelum ditangkap Jumat (18/1/2019) lalu, kedua tersangka sudah menjual 40 unit air gun.

Faruk mengatakan pihaknya juga tengah mendalami kepada siapa saja DK dan ULM menjual air gun ilegal tersebut.

Polisi akan menyelidiki bagaimana para pembeli memanfaatkan air gun yang mereka dapatkan tanpa dokumen resmi.

Ombudsman Sebut Preman di Tanah Abang Alami Kerugian Pasca Dibangun Skybridge

"Apakah dipakai untuk olahraga atau kepentingan lain, bahkan untuk kejahatan," kata Faruk.

Adapun sesuai Perkap Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, air gun termasuk senjata yang hanya diperbolehkan dipakai untuk kepentingan olahraga menembak.

"Air softgun dan air gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) atau shooting club. Unitnya itu tidak boleh dibawa-bawa. Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin atau shooting club di bawah Perbakin," jelas Faruk.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved