Bawaslu Jakarta Barat Minta Parpol Tak Langgar Waktu Toleransi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Jakbar meminta kepada para peserta Pemilu 2019 baik partai politik maupun para caleg agar tetap mentaati peraturan terkait pemasangan APK.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pinggir Jalan Rawa Belong, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bawaslu Jakarta Barat meminta kepada para peserta Pemilu 2019 baik partai politik maupun para caleg agar tetap mentaati peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu menyusul lantaran banyaknya aduan dari masyarakat yang mempersoalkan pemasangan APK tidak pada tempatnya.

Ditambah oleh adanya partai yang memanfaatkan waktu atau toleransi yang diberikan oleh Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan APK di sejumlah titik.

Syukur Yakub selaku Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Barat mengatakan, pihaknya menyangkan sikap partai yang tidak segera menurunkan APK dari tempatnya seusai waktu atau perizinan usai.

Ia menuturkan, belakangan ini ada partai yang meminta izin dengan bersurat kepada Bawaslu Jakarta Barat untuk melakukan pemasangan APK di sejumlah titik lantaran sedang ada perayaan partai.

Bawaslu Jakarta Barat kemudian memberikan izin namun dengan batasan waktu yang telah disepakati.

"Kita toleransi sesuai dengan izinnya. Namun biasanya partai politik setelah waktu yang di tentukan tidak menurunkan, ini yang kami sesalkan. Maka kami imbau kepada partai politik untuk tertib dan segera menurunkan APK-nya," kata Syukur, Rabu (23/1/2019).

"Jangan sampai ada aduan masyarakat atau nanti ada partai yang menilai kita tidak menindak. Jangan sampai partai lain juga ikutan memasang di area tersebut," sambungnya.

Bawaslu Jakarta Barat, kata Syukur meminta partai untuk tidak menyagunakan waktu toleransi atau izin yang sudah diberikan tersebut.

"Kepada partai politik untuk mentaati peraturan dan toleransi yang sudah di berikan. Jangan toleransi itu di salahgunakan dengan membiarkan APK tidak di turunkan," jelas Syukur.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sebut Banyak APK Dipasang di Kawasan Terlarang

Komisioner KPU dan Bawaslu Tinjau Pabrik Percetakan Surat Suara Pemilu 2019 di Pulogadung

Ia juga meminta semua partai dan caleg agar kooperatif untuk segera menurunkan APK apabila ditemukan pemasangannya melanggar aturan.

Kami dari Bawaslu Jakarta Barat akan menindak tegas dan akan melakukan pemanggilan bila tidak di turunkan. Jadi kami mohon partai politik untuk segera menurunkan APK setelah acara selesai sesuai dengan izinya. Teruntuk pemasangan APK di tempat yang di larang seperti jalan flyover dan fasilitas umum, ini sesuai dengan SK KPU 175 soal titik yang di larang," tutur Syukur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved