Posko Pemilu di Kantor Wali Kota Jakut Dilarang Jadi Tempat Kampanye
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membuka posko monitoring tahapan pemilu 2019 di Lantai 8 Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membuka posko monitoring tahapan pemilu 2019 di Lantai 8 Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Direncanakan, Posko Pemilu tersebut akan dijadikan tempat beraktifitas bagi partai-partai peserta pemilu hingga menjelang hari pemilihan yang jatuh pada tanggal 19 April 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019.
Kepala Suban Kesbangpol Iyan Sopiyan Hadi mengatakan nantinya posko tersebut bisa dijadikan rumah kedua.
"Posko ini bisa dijadikan rumah kedua, dimana semua pihak bisa saling berbagi berita terbaru di sini," katanya di Lantai 8 Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/1/2019).
Iyan menambahkan, semua pihak bebas melakukan aktifitasnya masing masing.
Termasuk menggunakan internet beserta layar monitor untuk memantau wilayah Jakarta Utara.
Namun, pihaknya melarang adanya kampanye dalam posko tersebut.
• Musim Pemilu, Dinkes Kota Bekasi Minta Ketua RT/RW Hati-hati Tawaran Fogging Caleg
• PKB Sayangkan Sikap Pihak yang Tak Gunakan Hak Pilihnya saat Pemilu
"Kami akan memberikan fasilitas seperti internet dan layar monitor yang bisa memantau seluruh wilayah Jakarta Utara. Asal jangan kampanye," sambungnya.
Selain membentuk posko, pertemuan itu juga membicarakan pembagian TPS, bagaimana cara pendistribusian surat suara sampai dengan perpindahan lokasi TPS di komplek TNI/Polri untuk menjaga netralitas saat pemilihan berlangsung.
