Warga Kecewa, Layanan Tambahan Disdukcapil Depok Tak Bisa Rekam e-KTP

Sejak dibuka kemarin, Dewi menuturkan banyak warga yang baru ingin membuat atau mengganti e-KTP sehingga pulang menelan kecewa.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ruang pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Minggu (3/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pemkot Depok membuka layanan cetak e-KTP tambahan pada Sabtu (2/2/2019) dan Minggu (3/2/2019) bagi warga yang telah mengurus persyaratan dan tinggal menunggu hasil cetak atau Print Ready Record (PRR).

Sebanyak 50 ribu blangko disediakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Depok guna melayani percetakan di 63 Kelurahan dari 11 Kecamatan yang ada.

Meski diperuntukan bagi warga tinggal mengambil hasil cetak, banyak warga salah kira dan menganggap layanan tambahan berlaku bagi mereka yang baru saja mengurus persyaratan.

"Layanan hari Sabtu dan Minggu ini untuk warga yang sudah mengurus persyaratan. Jadi tinggal datang dan mengambil hasil cetak e-KTP. Kalau yang baru mengurus atau ganti e-KTP tetap harus menunggu," kata kata Operator Disdukcapil Kelurahan Depok Jaya Dewi Riyanasari, Minggu (3/2/2019).

Sejak dibuka kemarin, Dewi menuturkan banyak warga yang baru ingin membuat atau mengganti e-KTP sehingga pulang menelan kecewa.

Server Pemerintah Pusat Down, Pemkot Depok Gagal Layani Cetak e-KTP

Dari penuturan warga, Dewi menyebut ada broadcast bahwa layanan tambahan diperuntukan bagi warga yang belum mengurus persyaratan dan mengganti e-KTP.

"Ada broadcast yang bilang kalau layanan dua hari ini untuk warga yang baru ngurus sama mau ganti e-KTP. Sebenarnya tetap bisa diurus, tapi jadinya enggak hari ini. Dua hari ini khusus untuk yang tinggal cetak," ujarnya.

Untuk yang baru mengurus, warga diminta datang di hari kerja guna melakukan perekaman dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK), surat nikah, ijazah atau akta lahir

Sementara untuk yang hendak mengganti e-KTP, warga terlebih dulu mengisi formulir F-1.21 dan menyerahkan fotokopi KTP lama dan KK.

"Kalau perekaman harus di hari kerja karena fotonya langsung dikirim ke pusat, harus terhubung ke server. Untuk yang ganti e-KTP harus isi formulir F-1.21 dulu," tuturnya.

Di hari kerja, Dewi menjelaskan setiap Kelurahan membuka pelayanan perekaman e-KTP sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Khoirul (17), satu warga Kelurahan Depok Jaya termasuk yang keliru mengenai informasi pelayan tambahan karena mengira dapat melakukan perekaman.

Dia mengaku senang saat mendapat kabar soal pelayanan tambahan karena berharap dapat melakukan sesi foto tanpa harus izin dari kegiatan belajar.

"Saya kira bisa sekalian foto, tahunya enggak bisa. Kalau mau foto harus di hari kerja katanya, sekarang khusus untuk yang tinggal ambil cetakan saja. Saya juga bingung mau foto kapan, karena kan masih sekolah," kata Khoirul.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved