Kabar Artis
Ahmad Dhani Pindah Rutan Medaeng: Fahri Hamzah Kasih Salam Perpisahan Hingga Tangis Mulan Jameela
Musikus Ahmad Dhani segera menghuni Rutan Medaeng karena harus menghadapi kasus baru besok. Berikut sederet fakta pemindahannya dari Rutan Cipinang.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Belum genap 10 hari mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani langsung dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya.
Setelah diputus bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1/2019).
Pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng menyusul dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog dengan mengatakan ‘idiot’.
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Cerita Dul Jaelani Hidup di antara Ayah dan Ibu Sambung: Dari Selera Musik Hingga Hijrah
• Sambil Menangis Mulan Jameela Akui Tak Sanggup Tatap Ahmad Dhani setelah Divonis Bersalah
• Fahri Hamzah Sebut Penahanan Terhadap Ahmad Dhani Bisa Menggerus Elektabilitas Jokowi
• Jokowi Sebut Proganda Rusia Tidak Berbicara Mengenai Negara
• Jokowi Siap Lakukan Kampanye Menyerang: Masa Empat Tahun Suruh Diam Saja
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut sejumlah fakta pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng: dikunjungi Fahri Hamzah dan Fadli Zon, tangis Mulan Jameela hingga tak bakal diistimewakan di tempat baru.
Sidang perdana di Surabaya
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, mengatakan Ahmad Dhani segera menghuni Rutan Medaeng Sidoarjo.
Kepastian ini setelah pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Widha menjelaskan, Kejari Surabaya meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
“Benar, dia (Ahmad Dhani) akan jalani kasus yang kedua,” ujar Widha pada Rabu (6/2/2019).

Ahmad Dhani akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’ di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani sudah jelas.
“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.