Pengacara: Tidak Ada Kewenangan Menahan Ahmad Dhani di Surabaya

Ia beralasan tim kuasa hukum saat ini juga sedang mengurus proses pengajuan banding atas kasus ujaran kebencian.

Editor: Erik Sinaga
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Rangga Baskoro

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA- Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak keputusan apabila nantinya Ahmad Dhani harus ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, guna menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (7/2) esok hari.

Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani mengkritisi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang hendak mengeksekusi kliennya dengan menetapkan status penahanan, lantaran sebelumnya sudah terdapat ketetapan status penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lainnya, yakni ujaran kebencian.

"Mereka ini seharusnya memohonkannya meminjam, bukan menahan. Tidak ada kewenangannya jaksa Surabaya menahan Mas Dhani, ingat. Hanya meminjam untuk dihadirkan dalam sidang. Kalau dia artinya memohon dipindahkan itu, sudah melampaui kewenangannya. Karena tidak ada hak untuk menahan. Hak nya itu sementara ada di pengadilan tinggi Jakarta," kata Aldwin di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Mantoko juga keberatan apabila Ahmad Dhani harus ditahan di Surabaya.

Ia beralasan tim kuasa hukum saat ini juga sedang mengurus proses pengajuan banding atas kasus ujaran kebencian.

"Bahwa sesuai dengan tugas pokok kami dan kami juga mempunyai undang-undang advokat, kami masih mempunyai kepentingan hukum untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani di sini dalam kepentingan kami pemberitaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi bagaimana caranya? Hari ini saja kami akan mengambil salinan putusan, nanti malam kami ingin membuat memory banding," ungkapnya.

Sementara itu Alamsyah Hanifiah, juga pengacara Ahmad Dhani, menilai terjadi dualisme di tubuh penegak hukum lantaran tak ada kejelasan status kliennya setelah putusan dari Majelis Hakmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Makanya kemarin itu tim lawyer Ahmad Dhani itu keberatan. Ini kepastiannya jadi status Ahmad Dhani ini sebagai tahanan eksekusi putusan pengadilan atau tahanan sementara?" katanya.

Belum lagi, Ahmad Dhani kembali harus bertemu dengan meja hijau atas kasus yang berbeda di Surabaya.

Bandingkan dengan Ahok, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tak Adil

Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya

"Ahmad Dhani dalam proses banding ini, informasi lagi mau dibawa ke Surabaya. Sedangkan proses disini belum selesai, lagi banding. Bagaimana ini dualisme antara pemegakan hukum ini. Nah itu yang kita pertanyakan. Jadi sarat eksekusi adalah putusan itu setelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti," tutur Alamsyah.

Sebelumnya, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tim Kuasa Hukum Ngotot Tolak Dhani Ditahan di Rutan Medaeng

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved