Pemuda yang Ancam Bunuh Petugas Dishub di Jakarta Barat Ternyata Minum Miras Saat Nonton Dangdut

Para pemuda yang sempat mengancam petugas Dishub Jakarta Barat di Lampu Merah Joglo telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pemuda yang mengancam petugas Dishub saat dihadirkan Polisi kepada awak media di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Para pemuda yang sempat mengancam petugas Dishub Jakarta Barat di Lampu Merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan ada enam orang yang diamankan yakni YP (23), AP (38), BK (31), DR (38), A (28), dan FN (29).

"Dari keenam orang ini, yang kami amankan pertama yakni YP karena dia diduga kuat adalah otak dari kejadian ini. Beliau diamankan di rumahnya di Jalan Masjid Babul Minan RT 007/08, Joglo," ujar Joko di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).

Joko menjelaskan kejadian pengancaman itu terjadi pada Minggu (3/2/2019) sekira Pukul 17.20 WIB sewaktu korban‎ bernama Andri Nugroho Priyono (28‎) selaku petugas Dishub Jakarta Barat tengah mengatur lalu lintas di Lampu Merah Joglo.

Saat itu, korban menegur YP yang terlibat cekcok mulut dengan pengendara mobil untuk meneruskan perjalanan agar tidak terjadi kemacetan.

Namun, pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menghampiri korban dan mengeluarkan kata bernada ancaman.

"Pelaku yang tak terima bilang "Kenapa lo, songong lo, gue anak Joglo. Jangan macam-macam gue matiin loh" sambil jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban," ucap Joko saat menirukan ucapan pelaku.

Aksi pengancaman yang dilakukan pemuda itu pun viral di media sosial hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pemuda melakukan aksinya dibawah pengaruh minuman keras.

"Karena sebelumnya mereka ini habis minum miras jenis anggur intisari‎ saat menonton orkes dangdut di Joglo," kata Dimitri.

‎Selain itu, ‎ujar Dimitri, berdasarkan hasil tes urine, keenam pemuda itu‎ juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja.

Dimitri menjelaskan, untuk kasus pengancaman ini hanya YP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kelima rekannya meski ada di lokasi kejadian, mereka tidak ikut mengancam para petugas Dishub yang saat itu tengah mengatur lalu lintas‎.

Polisi Buru Pengendara Motor yang Tunjuk-tunjuk hingga Ancam Bunuh Petugas Dishub di Kembangan

Polisi Buru Pemuda yang Ancam Petugas Dishub di Perempatan Joglo

"Untuk YP dikenakan Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP tentang mengancam dan melakukan kekerasan terhadap petugas, sementara lima rekannya kita ajukan ke panti rehabilitasi," kata Dimitri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved