Sudinhub Jakarta Timur Derek 21 Mobil yang Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu
Sudinhub Jakarta Timur melakukan tindakan tegas dengan menderek sejumlah mobil yang masih terparkir di kolong Tol Becakayu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan tindakan tegas dengan menderek sejumlah mobil yang masih terparkir di kolong Tol Becakayu.
Hal itu dilakukan setelah mereka memberi tenggat waktu selama dua hari kepada pemilik mobil.
Total sebanyak 21 kendaraan roda empat milik warga dan sebuah showroom mobil bekas yang terparkir di bawah kolong Tol Becakayu diderek oleh petugas.
"Ada 21 kendaraan yang tadi kami derek dari lahan kosong di bawah Tol Becakayu, sebagian besar milik warga, tapi ada juga yang merupakan mobil milik showroom mobil bekas," ucap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, Kamis (14/1/2019).
Dikatakan Dahlan, puluhan mobil tersebut langsung dibawa oleh petugas menuju Kantor Sudinhub Jakarta Timur yang berada di Terminal Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Sesuai SOP bagi masyarakat yang ingin mengambil mobilnya bisa langsung mengambilnya ke sini," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.
"Nanti mereka kami beri akun kemudian mereka bayar Rp 500 ribu per hari," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.
Terlebih tanah yang mereka gunakan untuk parkir di kolong Tol Becakayu merupakan lahan milik negara.
Sebelumnya, sejumlah warga Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur menyalahgunakan lahan kosong di bawah Tol Becakayu untuk parkir liar.
Tak hanya kendaraan milik warga, belasan mobil milik sebuah showroom mobil bekas di kawasan tersebut juga nampak berjejer di pinggir aliran Kalimalang.
Pihak Sudinhub Jakarta Timur sendiri pada Senin (11/2/2019) lalu telah melakukan imbauan kepada warga untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan mereka di lahan tersebut.
• VIDEO Petugas Dishub Derek Mobil, Tilang Truk, Hingga Gembosi Ban Motor
• Kota Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Derek dan Denda Rp 500 Ribu Bagi Kendaraan Parkir Sembarangan
"Kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat adanya parkir liar di sepanjang jalan layang Becakayu, untuk itu kami lakukan sosialisasi," ucap Saptono, Komandan Regu Penindakan Sudinhub Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
"Sosialisasi ke semua ya, pemilik showroom dan warga," tambahnya.
Warga diberi tenggat waktu selama dua hari untuk memindahkan kendaraan mereka dari kolong Tol Becakayu.
"Kami tadi bicara sama pemilik mobil, kami diskusikan solusinya. Tadi mereka minta waktu dua hari," ucap Saptono.
Bila melewati tenggat waktu tersebut masih ada kendaraan terparkir di kolong Tol Becakayu, maka Sudinhub Jakarta Timur akan menindakan tegas dengan melakukan penderakan.
"Kalau setelah dua hari enggak dipindah, kami akan tindak tegas" ujarnya.