Diduga Pungli Rp 40 Juta, Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Polda Banten

Polda Banten mencokok oknum kepolisian berinisial AY yang bertugas di kepolisian sektor (Polsek) Pasar Kemis, Polresta Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Penangkapan oknum anggota Polsek Pasar Kemis berinisial AY oleh Polda Banten, diduga melakukan pungli Rp 40 juta pada Kamis (14/2/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Banten mencokok oknum kepolisian berinisial AY yang bertugas di kepolisian sektor (Polsek) Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Penangkapan tersebut diduga adanya kasus pungutan liar oleh AY oleh oknum tahanan Polsek Pasar Kemis.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut dia giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan penegakan hukum, dalam rangka peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat terutama Banten.

"Adanya operasi bersih penegakan disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga oknum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Edy, Jumat (15/2/2019).

Sementara, Kabidpropam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Yulius mengatakan, pelaku sudah ditangkap di Mapolda Banten guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyelewengan wewenang.

"Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi," tegas dia.

Dari data yang terkumpul, pungli dilakukan oleh seorang anggota unit reskrim Polsek Pasar Kemis yang menerima uang sebesar Rp 40 juta.

Ketua DPRD DKI Siap OTT Terkait Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Aparat Kecamatan Jagakarsa Tertibkan Tempat Para Pelaku Pungli Mangkal di Stasiun Tanjung Barat

Cegah Pungli, Pemkot Berikan Stiker dan Kartu Bagi Pengendara yang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut

Uang tersebut didapatkan dari membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai tahanan Polsek Pasar Kemis, pada Kamis (14/2/2019), sekira pukul 22.40 WIB.

Saat korban dicokok oleh Polda Banten, uang pungli ditemukan petugas di dalam kardus di bawah meja ruang kerja AY.

Diduga, uang diterima dari keluarga terduga pelaku berinisial S, yang awalnya diminta uang Rp 70 juta untuk membebaskan terduga tahanan Polsek Pasar Kemis berinisial M.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima TribunJakarta.com, disepakati dengan nilai uang sebesar Rp 40 juta karena keluarga tidak menyanggupi nominal yang diajukan AY.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved