Enggan Tanggapi Lurah Kalibaru Jadi Tersangka Pungli, Wali Kota Depok: Tanya Polisi

"Yang nangkap siapa? polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/2/2019).

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Sawangan, Depok, Rabu (13/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris irit bicara perihal Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid yang ditetapkan jadi tersangka pungutan liar (Pungli) dan kini ditahan di Mapolresta Depok.

Meski saat ditanya capaian tiga tahun pemerintahannya yang jatuh tepat hari ini Mohammad Idris mau meladeni wartawan, dia justru balik bertanya kala disinggung perkara Ahmad.

"Yang nangkap siapa? polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/2/2019).

Pun ketika diminta memberi imbauan ke 62 Lurah lain agar tak bernasib serupa Ahmad, Mohammad Idris hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.

Penggagas visi Depok sebagai Kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius itu menuturkan setiap apel selalu mengingatkan jajarannya tak melanggar hukum.

"Selalu setiap apel saya ingatkan, semuanya tidak ada hal-hal yang sangat khusus," ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Terpisah, Camat Cilodong Mulyadi sudah mengetahui Ahmad dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2//2019) karena melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Namun seperti Idris, Mulyadi irit bicara dan mengaku tak tahu anak buahnya dijerat pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, sudah tahu. Tapi kalau untuk perkembangan kasusnya bagaimana saya belum tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke sana (Polresta Depok)," ucap Mulyadi.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan Ahmad terjaring Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen AJB di ruangannya.

Sebagai Lurah yang mampu jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah, Ahmad meminta imbalan lebih dari yang diatur dalam PP No 24 tahun 2016.

Bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) tak boleh meminta upah di luar biaya 1 persen yang harus dibayar warga.

"Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini 3 persen. Tentunya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang diatur pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah," jelas Didik.

Jadi Tersangka Pungli AJB, Lurah Kalibaru Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi Tahan Lurah Kalibaru Depok Sebagai Tersangka Pungli AJB Tanah

Kasus ini sekarang ditangani Unit Tipikor Polresta Depok yang juga menangani kasus korupsi Jalan Nangka dengan tersangka bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved