Enggan Tanggapi Lurah Kalibaru Jadi Tersangka Pungli, Wali Kota Depok: Tanya Polisi
"Yang nangkap siapa? polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/2/2019).
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Sawangan, Depok, Rabu (13/2/2019).
Sebagai informasi, pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Ahmad berisi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Rekomendasi untuk Anda