Mulanya Kenalan Biasa Lalu Jalan, Oknum Dosen ini Paksa Mahasiswinya Bersetubuh Disertai Ancaman
I Putu Eka Swastika alias Eka (26), dosen di salah satu kampus swasta menjadi terdakwa atas dugaan kerap memperkosa mahasiswinya disertai ancaman.
TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dengan terdakwa I Putu Eka Swastika alias Eka (26) pada Senin (18/2/2019).
Sidang yang dipimpin hakim ketua I Gde Ginarsa beragendakan pemeriksaan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu menjadi terdakwa atas dugaan menyebarkan video dan foto pornografi.

Ia menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Eka tersandung perkara ini berawal saat saksi korban berinisial M kuliah di kampus tempat terduga pelaku mengajar.
Saksi korban mengenal terdakwa yang menjadi dosen di kampus itu pada 2015.
Dua tahun kemudian sejak perkenalan itu terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Tanpa curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Suatu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.