Ada Lajur Khusus Motor di Jalan Daan Mogot, Kendaraan Dilarang Parkir di Waktu Tertentu
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menggalakkan program kanalisasi lajur khusus kendaraan roda dua pada Jalan Daan Mogot KM 52 - KM 55.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menggalakkan program kanalisasi lajur khusus kendaraan roda dua pada Jalan Daan Mogot KM 52 - KM 55.
Lajur yang dimulai dari Pos A1 hingga Robinson yang melewati Polres Metro Tangerang Kota itu berada di sebelah kiri berdempetan dengan Pizza Hut dan sederetnya.
Polantas menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan jalur kiri Jalan Daan Mogot di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/2/2019).
Dalam rapat tersebut menghasilkan bahwa para pemangku kepentingan setuju terkait larangan parkir di jalur kiri Jalan Daan Mogot pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat.

KBO Lantas Polres Metro Tangerang AKP Agus Pribadi mengatakan, polantas akan menindak kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Daan Mogot.
"Hasil koordinasi semua mendukung. Jadi yang pertama kita akan laksanakan adalah penertiban parkir liar. Kedua, parkir di sisi kiri antara pukul 06.00 WIB-09.00 WIB karena untuk kanalisasi roda dua," ungkap Agus.
Ia menuturkan bahwa larangan parkir pada waktu tertentu akan berlangsung selama tahap sosialisasi yakni sebulan penuh terhitung sejak dua hari yang lalu.
Mengingat lajur khusus sepeda motor tersebut menempel pada beberapa SMA dan SMP unggulan Kota Tangerang, jajaran Satlantas pun menyiapkan kantong parkir di eks Gedung Pemda Kabupaten Lama.
"Untuk selama sosialisasi nanti tahap evaluasi akan kita simpulkan kekurangannya. Baru dapat kita putuskan bersama," jelasnya.
Sementara itu, Komandan Pleton 4 Dishub Kota Tangerang Yuniar Mario Kempes menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi rambu jalur untuk larangan berhenti berupa Letter S demi mendukung larangan parkir itu.
• Kapolres Metro Jakarta Pusat Imbau Peserta Malam Munajat 212 Tak Menumpuk di Monas
• Dandim 0506 Tangerang Inisiasi Deklarasi Pelarangan Kampanye di Rumah Ibadah
"Sesuai tupoksi kita, bahwa kita akan memfasilitasi rambu-rambu jalur untuk larangan berhenti sehingga otomatis tidak bisa untuk parkir," terang Yuniar.
Sebagian hadirin rapat atau pemangku kepentingan menyetujui mengenai larangan parkir selama tahap sosialisasi rencana penerapan jalur kiri khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Daan Mogot.
Para pemangku kepentingan, seperti pihak sekolah dan para pengusaha akan mensosialisasikan siswa dan pengguna jalan lainnya tentang larangan parkir tersebut.