Bawaslu Depok Imbau Milenial Ikut Awasi Jalannya Pemilu 2019

Dede Slamet Permana mengingatkan para pemilih muda atau pemula tak hanya terlibat saat mencoblos dalam rangkaian Pemilu 2019.

Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pembicara di Kursus Singkat Pemilu dan Demokrasi untuk generasi Milenial di STIE SEBI, Bojongsari, Depok, Minggu (24/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGSARI - Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengingatkan para pemilih muda atau pemula tak hanya terlibat saat mencoblos dalam rangkaian Pemilu 2019.

Dede meingmbau para pemilih muda ikut melapor bila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, di antaranya pemasangan APK yang tak sesuai PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikannya saat menjalankan satu pembicara di gelaran Kursus Singkat Pemilu dan Demokrasi untuk generasi Milenial di STIE SEBI, Bojongsari, Depok.

"Penting pemilih muda untuk lebih memahami prosedur, proses yang terjadi dalam Pemilu. Persoalan-persoalan yang terjadi dalam Pemilu. Agar mereka ikut menjadikannya bagian dari Bawaslu dalam mengawasi Pemilu," kata Dede di Bojongsari Depok, Minggu (24/2/2019).

Tanah Longsor di Cipedak, 4 Motor Matic Rusak Tertimpa Tanah

Rossa Unggah Foto Selfie, Tasya Kamila Ungkap Kerinduan, Maia Estianty Singgung Soal Uang

Menurutnya tugas mengawasi jalannya hajat pesta demokrasi itu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, sehingga diharapkan perang serta masyarakat.

Dia juga mengimbau agar para pemilih muda sudah memastikan namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Depok.

"Mereka sudah harus memastikan apa sudah terdaftar ke dalam DPT atau belum. Karena semakin banyak yang terlibat dalam Pemilu ini akan semakin baik," ujarnya.

Selain melaporkan, para pemilih muda, lanjut Dede juga harus peduli terhadap konten-konten ujaran kebencian dan hoax agar tak mudah dipengaruhi.

Terlebih sampai ikut memposting atau menyebarluaskan ujaran kebencian dan akhirnya harus berurusan dengan polisi karena tak tahu apa yang diunggahnya melawan hukum.

"Pengawasan sosial media dalam menangkal isu-isu hoax atau ujaran kebencian, kemudian kepedulian mereka agar tidak asal posting. Melaporkan kepada kami bila ada posting-posting negative campaign," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved