Pengacara Ahmad Dhani Sebut Prabowo dan Tokoh Lainnya Akan Berikan Jaminan Penangunan Penahanan
Pengacara Ahmad Dhani berharap Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan tersebut, terlebih jaminan tersebut berasal dari tokoh nasional.
Penulis: Leo Permana | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan, kemungkinan besar akan ada tokoh-tokoh lain yang akan memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui seusai penyerahan surat permohonan penangguhan penahanan dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Di antaranya Capres 02 Prabowo Subianto, Zulkifli Hasan, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.
"Pak Prabowo kemungkinan juga sudah bersedia secara lisan, ada pak Zulkifli Hasan, Pak Fahri Hamzah, Pak Amien Rais dan mungkin akan ada beberapa tokoh-tokoh lain yang akan memberikan penangguhan penahanan," katanya di lokasi, Rabu (27/2/2019).
"Sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi Pengadilan Tinggi DKI untuk tetap melakukan penahanan dan oleh karenanya dengan kerendahan hati, kami ingin supaya permohonan penangguhan ini dikabulkan," lanjut Hendarsam.
Sementara itu, pengacara Dhani lainnya, Ali Lubis mengatakan agar Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan tersebut, terlebih jaminan tersebut berasal dari tokoh nasional.
"Kami meminta khususnya pada majelis hakim agar mempertimbangkan permohonan kami ini, terlebih ini jaminannya tidak main-main, ini dijaminkan oleh tokoh-tokoh nasional bahkan pejabat negara seperti Pak Fadli Zon tadi. Mungkin akan ada jaminan yang paling sangat kami harapkan akan diberikan oleh Pak Prabowo selaku Capres," ungkap Ali.
"Artinya masa iya sih sekelas Pak Prabowo yang menjaminkan seorang Ahmad Dhani tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, artinya kan di sini kita melihat keseriusan ya, alasan subjektif misalnya ahmad Dhani tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan mengilangkan barang bukti harus dipertimbangkan pada saat ini," lanjut dia.