Polemik Ratna Sarumpaet

Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Diminta Bongkar Dalang di Balik Kasusnya dan Pengakuan Atiqah

Berikut TribunJakarta.com sederet fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, kasus penyebaran berita bohong terkait penganiaan dirinya.

Penulis: Ilusi | Editor: Kurniawati Hasjanah
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus sekaligus ibu kandung Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet menjalankan sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiaan dirinya.

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (28/2/2019). 

Secara lantang, Ratna Sarumpaet mengakui bersalah. Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku siap dipenjara.

Berikut TribunJakarta.com rangkum dari berbagai sumber sederet fakta sidang perdana Ratna Sarumpaet terkait penganiaan dirinya.

1. Teriakan Atiqah Hasiholan

Aktris Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Aktris Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Melansir dari Tribunnews, kedatangan Atiqah Hasiholan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menemani sidang perdana ibunya, Ratna Sarumpaet langsung diserbu oleh awak media.

Para wartawan mengerubungi Atiqah Hasiholan sehingga menutup jalan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas istri Rio Dewanto itu sedikit berteriak di tengah kericuhan.

"Nanti ada waktunya ya. Nanti ada waktunya (untuk bertanya, - red). Biar lewat dulu," kata Atiqah Hasiholan.

"Ayok dibuka jalannya, minggir. Nggak bisa maju. Mau sidang ini," sambung polisi yang mengawal.

2. Atiqah Hasiholan Tak keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Sidang perdana Ratna Sarumpaet beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kejadian berita bohong tentang penganiayaan yang disebarkan Ratna Sarumpaet.

Ada beberapa dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang satu di antaranya adalah pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Prabowo Subianto hingga Amien Rais.

Mendengar dakwaan tersebut, Atiqah Hasiholan mengaku tak ada yang baru dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved