Penyebab Kebakaran Kapal Muara Baru Akibat Kelalaian Tersangka Saat Mengelas

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, api diketahui berasal dari percikan elektrik.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers terkait kebakaran kapal nelayan Muara Baru di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kegiatan pengelasan di ruang mesin kapal Arta Mina Jaya menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran besar di Pelabuhan Muara Baru, Sabtu (23/2/2019) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, api diketahui berasal dari percikan elektrik dari aktivitas pengelasan tersebut.

"Jadi penyebabnya itu sisa-sisa elektroda las yang mengenai fiber. Jadi bukan pada saat ngelas terbakar, bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Argo menjelaskan, percikan elektrik dari aktivitas pengelasan menyebar ke ruang mesin kapal Arta Mina Jaya yang berbahan fiber dan kayu.

Ruangan itu dipenuhi bahan-bahan yang mudah terbakar (flammable), sehingga percikan elektrik perlahan menyulutkan api ke seisi ruangan.

"Penyebabnya itu tersulutnya fiber dan bahan-bahan yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin itu ada sisa-sisa oli solar dan sebagainya. Bahan-bahan yang mudah terbakar, flammable," kata Argo.

Saat itu, kapal Arta Mina Jaya tengah disandarkan di Dermaga Barat PPSNZ Muara Baru, yang kondisinya sedang dipenuhi kapal lainnya yang juga sedang sandar.

Menurut Argo, kapal-kapal di sana diikatkan satu dengan yang lainnya ketika sedang sandar.

Kebakaran mulai merentet ke kapal lainnya ketika tali kapal Arta Mina Jaya putus karena terbakar api.

Hal itu pun membuat kapal Arta Mina Jaya lepas dari posisi sandar dan mulai terbawa angin dan arus secara tak beraturan.

Kerugian Materiil Kebakaran Kapal Nelayan Muara Baru Sementara Mencapai Rp 23,4 M

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Kapal Nelayan Muara Baru Karena Tidak Jalankan SOP

Lantas, kapal yang masih dipenuhi api bersentuhan dengan kapal-kapal lainnya yang berbahan serupa. Api pun menjalar ke 33 kapal yang sedang sandar di pelabuhan itu.

"Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus. Kapal lain dibuat dari fiber dan kayu saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar," ucap Argo.

Adapun pengelasan dilakukan oleh seorang buruh las yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Sugih Ardiansyah alias Egi (27).

Egi sudah bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan ilegal dengan mandor bernama Wilis Susanto (35), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Egi tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya.

"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Egi tidak sadar aktivitas pengelasan yang ia lakukan menimbulkan percikan elektrik.

Tersangka lalai lantaran tak mengecek bahwa percikan elektrik ternyata menyebar ke ruang mesin sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Dia tidak sadar bahwa sisa elektroda itu yang bersuhu tinggi itu nempel ke fiber dia tidak sadar," kata Faruk.

Selain Egi dan Wilis, kapten kapal Arta Mina Jaya, Tino (38) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan adanya aktivitas pengelasan tak sesuai SOP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved