Ramai Orang Bincang Istilah Kafir, Mahfud MD Singgung Konstitusi: Meributkannya Tidak Produktif
Istilah kafir dan non-Muslim menyodok perhatian publik belakangan ini termasuk mendapat perhatian Mahfud MD.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erlina Fury Santika
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Istilah kafir dan non-Muslim menyodok perhatian publik belakangan ini termasuk mendapat perhatian Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga warga Nahdliyin pernah meminta agar istilah kafir dan non-Muslim tak perlu lagi diberdebatkan.
Mulanya, Komisi Bahstul Masail Maudluiyah melahirkan rekomendasi agar tak ada lagi penyebutan kafir dan menggantinya dengan non-Muslim.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menjelaskan beberapa hasil Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama warga Nahdliyin, terkait istilah kafir.
Kiai Said mengatakan, berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan suatu negara bangsa.
Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara non-Muslim.
Tersebab itu pula, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.
“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar.
Tapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim.
• TGB Akhirnya Ungkap Makna Kafir Menurut Ulama, Ini Penjelasannya
• Rachlan Nashidik Luruskan Kapasitas SBY Dulu Lapor Polisi, Mahfud MD: Yang Disoal Bukan Itu Sih
• Mahfud MD Kenang Mahadi Sinambela Pernah Berseberangan dengan Gus Dur: Banyak Mengira Musuh Berat
Ada tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak disebut kafir,” kata Kiai Said seperti dilansir Warta Kota.
Hal itu disampaikan Kiai Said di sela Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat, 1 Maret 2019.
Lalu bagaimana dari sudut pandang hukum? Mahfud MD pun memberikan penjelasan.
Mahfud MD menilai pelarangan sebutan kafir bagi non-Muslim tak perlu diributkan.
Menurut dia soal ini tak perlu juga difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tak ada sama sekali kata kafir.
Sehingga Mahfud MD meminta semua pihak tak perlu meributkan karena di dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah kafir.