Polisi Sebut Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya di Pesanggrahan Jaksel Mengidap Kelainan Jiwa
Ayah kandung korban berinisial BR (tersangka) nekat melangsungkan niat bejatnya itu di kediaman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ayah kandung sendiri (37) tega merudapaksa anak perempuannya berusia 13 tahun setelah sekian lama tak pernah bertemu.
Ayah kandung korban berinisial BR (tersangka) nekat melakukan aksi niat bejatnya itu di kediaman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perbuatan jahat pelaku akhirnya diketahui oleh tetangga sekitar lantaran korban lambat laun menceritakan kejadian yang dialaminya.
• Lama Tidak Bertemu, Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 13 Tahun
Pihak kepolisian pun kemudian berhasil meringkus BR dan mengamankannya ke Mapolres Jakarta Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, pelaku memiliki kelainan seksual.
"Ini pasti (pelaku) kelainan karena anaknya sendiri. Tapi secara psikologis kami akan periksa kepada yang ahlinya. Untuk korban tidak ada luka fisik," kata Kompol Andi kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan bejat itu dengan kondisi sadar tak berpengaruh minuman alkohol.
Akibat ulah jahatnya, BR dikenakan pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.
• VIDEO Anak Guru Ngaji Rudapaksa Murid Ayahnya Akibat Nonton Video Porno
Sementara untuk korban rudapaksa akan diberikan konseling.
"Karena korban dibawah umur kita berikan trauma healing. Perbaikan psikologis dan kekuatan mental kepada korban," katanya.