Kabur 10 Bulan, Komplotan Rampok Diciduk Usai Bawa Kabur Rp 250 Juta di Pakuhaji
Kapolsek Pakuhaji, AKP Suyatno mengatakan, pihaknya meringkus dua orang pelaku bernama Warjo asal Pakuhaji dan Kanedia asal Teluknaga.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, PAKUHAJI - Setelah menjadi buron selama 10 bulan, dua orang perampok di tangkap setelah gondol Rp 250 juta di sebuah toko kelontong kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, keduanya ditangkap di wilayah berbeda pada Jumat (1/3/2019) setelah merampok Toko Sembako Ayumi, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 16 Maret tahun lalu.
Aksi para pelaku pun sempat terekam kamera pengawas di toko tersebut yang dijadikan barang bukti oleh Kepolisian Sektor Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Suyatno mengatakan, pihaknya meringkus dua orang pelaku bernama Warjo asal Pakuhaji dan Kanedia asal Teluknaga.
Menurutnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara naik ke atap menggunakan tali tambang.

"Modusnya pelaku naik ke atas atap toko, kemudian merusak genteng dan plafon. Aksi ini terekam CCTV sehingga kita bisa identifikasi dan memngejar pelaku," ujar Suyatno di Mapolsek Pakuhaji, Senin (11/3/2019).
Ia melanjutkan, keduanya berhasil bawa kabur uang senilai Rp 250 juta serta beberapa bungkus rokok yang ada di dalam agen toko.
"Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian korban sekitar Rp250 juta lebih," sambung Kapolsek.
• Dosen Unpam Harap Kampusnya Tak Dikenakan Pajak Parkir
• Kehadiran Saddil Ramdani Buat Timnas Indonesia U-23 Semakin Solid
• Indra Sjafri Bicara Terkait Egy dan Ezra Walian Hingga Sebut Lionel Messi Karena Tiada Kabar
Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga itu, Suyatno menambahkan, pelaku pun melarikan diri sampai ditangkap dalam kurun waktu hampir setahun di kediamannya masing-masing.
"Mereka kami amankan di tempat berbeda yakni di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji. Keduanya kami tembak di kedua kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap," tegas Suyatno.
Kini keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman paling lama penjara sembilan tahun.