PN Tangerang Diselimuti Bendera Kuning, Warga Ancam Terbangkan Layangan di Bandara Soekarno-Hatta

Warga Desa Rawarengas melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembebasan lahan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana Pengadilan Negeri Tangerang yang dipenuhi bendera kuning oleh warga Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembebasan lahan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Unjuk rasa (Unras) yang dihadiri sekira 200 warga Desa Rawarengas tersebut geruduk PN Tangerang terkait ganti rugi pembebasan lahan perbaikan dan pelebaran jalur Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Puluhan bendera kuning pun dipasang di sekitaran PN Tangerang sebagai bentuk belasungkawa oleh warga Desa Rawarengas.

Pasalnya, sekira 200 kepala keluarga dan 200 bidang tanah terkatung-katung tanpa kejelasan ganti rugi pelebaran landasan pacu baru pesawat yang dibuat di Parimeter Utara.

Bahkan, mereka tidak menerima kejelasan dari pengelola Bandara Soekarno-Hatta sejak tahun 2016 lalu.

Menurut koordinator unjuk rasa, Samsudin, mereka mengancam akan menerbangkan layang-layang di kawasan Bandara tersibuk di Indonesia tersebut.

Mengingat, jarak rumah mereka hanya sekira 10 meter dari landasan pacu pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ingat kami ini warga tinggal lama di sana, aspirasi kami tidak dilanjuti, kami akan terbangkan layang-layang di dekat bandara. Bayangkan saya penerbangan akan kacau. Sekarang warga bikin layang-layang yang gede ya," ancam Samsudin, Senin (11/3/2019).

Namun, hal ekstrem tersebut tidak akan dilakukan dekat-dekat ini menunggu kepastian dari PT. Angkasa Pura II dan PN Tangerang.

Samsudin pun meminta warga Rawarengas untuk bersabar dan menunggu instruksinya untuk menerbangkan layang-layang.

Ia juga melanjutkan, terdapat tiga rukun warga (RW) yang hingga saat ini belum mendapatkan hak ganti ruginya terkait pembangunan landasan pacu baru tersebut.

"Kami sudah tiga tahun bertahan, pembangunan terus berjalan dan tanpa ada melirik ke kami rakyat kecil. Kalah hujan dikit banjir seada-adanya. Hukum itu selalu tajam ke bawah tumpul ke atas," teriak Samsudin.

Ketiga RW yang masih belum mendapatkan ganti ruginya hingga detik ini adalah RW 15, 16 dan RW 18 Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Massa Pendukung Ratna Sarumpaet Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Unjuk Rasa di Depan Apartemen Sherwood Kelapa Gading Timbulkan Kemacetan

Dari informasi yang didapatkan, PT. Angkasa Pura II telah menitipkan uang ganti rugi tanah sengketa sebesar Rp 430,35 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal itu sejalan sebagaimana termaktub dalam UU No.22 tahun 2012 tenteng sistem pembayaran tanah bersengketa yang mengatur konsinyasi.

Sedangkan sampai detik ini, Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang belum memberikan konfirmasi ketika dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved