Istri Yakin Zul Zivilia Tidak Akan Diancam Hukuman Mati
"Ya jelas enggak siaplah, yang namanya suami mau diituin kan, tapi saya yakin enggak sampai ke situlah," klanjutnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNJAKARTA.COM- Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia kini berada di balik jeruji besi akibat kasus narkoba.
Sang istri, Retno Paradinah, mengaku tidak pernah melihat sang suami menyentuh barang haram tersebut.
Bahkan, Zul Zivilia diketahui makin lengket dengan anak-anaknya. Sebagai ayah, pelantun lagu Aishiteru ini, sering bikin lagu bersama sang anak.
"Justru dia pulang ke rumah, malah dari tahun lalu dia di rumah terus sama saya dan anak-anak, lebih sering bikin lagu ya," ujar Retno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Kedekatan itu pun harus hilang sesaat setelah Zul Zivilia resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Retno benar-benar tidak siap. Apalagi setelah mendengar Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terlibat sebagai pengedar narkoba.
"Ya jelas enggak siaplah, yang namanya suami mau diituin kan, tapi saya yakin enggak sampai ke situlah," klanjutnya.
• Mertua Zul Zivilia: Barang Bukti Sabu Ada di Rumah Temannya, Zul Hanya Singgah
• Ivan Kolev Ungkap Rahasia Persija Jakarta Bisa Taklukan Shan United 3-1 di Myanmar
• Peran Zul Zivilia di Sindikat Narkoba Kelas Kakap dengan Barang Bukti 50 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (wahyu firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Ini Keyakinan Sang Istri