Bawaslu DKI Jakarta Kembali Panggil LD FPI dan Neno Warisman Terkait Acara Munajat 212
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan LD FPI dijadwalkan melakukan klarifikasi pertama pada pukul 14.00 WIB hari ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta kembali memanggil dua terlapor dugaan pelanggaran Pemilu, Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (LD FPI) dan Neno Warisman hari ini terkait gelaran Munajat 212.
LD FPI akan dimintai klarifikasi soal keterkaitannya sebagai penyelenggara Munajat 212, sedangkan Neno dimintai klarifikasi atas keikutsertaannya dalam acara yang digelar Kamis (21/2/2019) lalu di Monas, Jakarta Pusat.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan LD FPI dijadwalkan melakukan klarifikasi pertama pada pukul 14.00 WIB hari ini.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan klarifikasi dari Neno Warisman yang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB.
"FPI jam 2 siang. Neno jam 4 sore," ujar Puadi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (13/3/2019).
Meski demikian, Puadi belum dapat memastikan apakah keduanya bakal hadir pada pemanggilan hari ini.
"Belum ada perkembangan (keduanya hadir atau tidak)," ucap Puadi.
Sebelumnya Puadi mengatakan, pemanggilan terhadap LD FPI adalah yang kedua kalinya. Sementara itu, pemanggilan terhadap Neno Warisman adalah yang ketiga kalinya setelah dua kali mangkir.
Kendati demikian, Bawaslu DKI Jakarta bakal tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212 meski terlapor tidak kunjung memenuhi panggilan ketiga kalinya.
Hal tersebut, lanjut Puadi, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di pasal 480.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa tidak ada pemanggilan paksa terhadap terlapor meski tidak memenuhi tiga kali pemanggilan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam pasal tersebut juga diketahui adanya keleluasaan kepada Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulan tanpa kehadiran terlapor.
• Bawaslu DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Titik di Ibu Kota Hari Ini
• Lakukan Autopsi, Makam Pegawai PT JAS yang Diduga Bunuh Diri Dibongkar
"Apabila dalam 14 hari diklarifikasi diduga adanya dugaan pelanggaran pidana maka ditindaklanjutilah proses penyelidikan 14 hari. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan tersebut dihentikan," kata Puadi.
Selain LD FPI dan Neno Warisman, masih ada satu terlapor lainnya yang belum melakukan klarifikasi, yaitu Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli, yang juga sudah dua kali tak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta, akan dipanggil kembali sebagai terlapor pada Senin (18/3/2019) mendatang.
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) dan MUI DKI Jakarta juga dilaporkan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu saat acara Munajat 212.
Zulhas telah lebih dulu memberikan klarifikasinya pada Selasa (5/3/2019) lalu, sementara pihak MUI DKI Jakarta sudah memberikan klarifikasinya pada Senin (11/3/2019) lalu.