Jenazah Bayi yang Ditemukan di Tangsel Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Seorang ART

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menelusuri kasus itu hingga mendapati R (17), seorang asisten rumah tangga di perumahan tersebut.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erlina Fury Santika
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi Bayi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lagi-lagi terjadi, seorang ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri yang baru ia lahirkan di Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad bayi ditemukan dalam kantong plastik di tumpukan sampah di bilangan Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati, Ciputat, Tangsel, Minggu (4/3/2019).

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menelusuri kasus itu hingga mendapati R (17), seorang asisten rumah tangga di perumahan tersebut, sebagai ibu kandung, sekaligus pembunuhnya.

Penangkapan terhadap R dilakukan satu hari setelah jasad bayi ditemukan.

Petunjuk yang membuat R ketahuan adalah, dirinya sedang berada di Rumah Sakit Fatmawati, akibat pendarahan.

Dari situ R mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengatakan, motif R membunuh anaknya sendiri karena malu hamil di luar nikah.

"Karena yang bersangkutan malu, malu bahwa dalam tanda kutip dihasilkannya anak tersebut bukan melalui proses yang resmi, pernikahan," ujar Yurikho, saat gelar rilis kasus tersebut.

Dikira Kucing Mati, Jasad Bayi Ditemukan Tukang Sampah di Ciputat

Sempat Dibuang dalam Kardus Bersama Surat Wasiat, Bayi Perempuan Ini Meninggal Dunia

Yurikho memaparkan, ayah kandung anak yang dibunuh itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun perkiraan lokasi sosok si ayah sudah didapatkan.

Ia juga mempersilakan keluarga R jika hendak melaporkan pria yang berhubungan badan dengan anaknya, dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Kemungkinan di bawah umur dan melakukan hubungan badan tersebut di suatu daerah di Jawa Barat," jelasnya.

R baru bekerja selama sepekan di rumah majikannya. Ia berhasil mengelabui majikan dan orang-orang sekitarnya dengan berpenampilan sedemikin rupa agar tak ketahuan sedang hamil.

Yurikho memaparkan, R melahirkan anaknya secara mandiri tanpa bantuan siapapun di kamarnya.

Setelah itu, R membekap bayinya sendiri dengan kain batik hingga tak bernyawa.

Dengan kekuatan yang tersisa, R tergopoh-gopoh membawa jasad bayi kandungnya dalam plastik, dan hanya mampu memyembunyikannya di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved