Video Baliho 2 Caleg Di Jalan Mampang Prapatan Dicopot Panwaslu Jaksel

Pencopotan baliho itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sebanyak dua buah baliho berukuran besar yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya arah Rasuna Said dicopot oleh Panwaslu Jakarta Selatan.

Dua baliho itu bergambar caleg bernama Davin Kirana nomor urut dua dari Partai Nasdem dan Esti Arimi Putri nomor urut delapan dari Partai Gerindra.

Pencopotan baliho itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta.

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq, pihaknya sudah memberitahukan lebih dulu terkait dengan pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Atasi Kemacetan di Jalan Kartini, Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

Simpan Sabu di Kotak Makan dan 11 Unit Handphone, Nur Ali Ditangkap Polisi

Garang di Lapangan Saat Seragam Timnas, Sifat Lembut Firza Andika Dibongkar Kekasih

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para partai politik. 3x24 jam apk ada yang dipasang di tempat tak semestinya maka akan kita copot," terangnya pada Rabu (13/3/2019) di lokasi.

Bagi caleg yang tidak puas dan merasa keberatan dengan pencopotan baliho bisa mendatangi kantor Bawaslu Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved