Kerap Beraksi di Jakarta dan Bekasi, Polisi Sebut Maling Motor Jual Hasil Curian Rp 2 Juta

Guna melancarkan aksinya, polisi mengatakan, komplotan IL selalu membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
IL (23) anggota komplotan curanmor (kanan) yang berhasil diamankan pihak kepolisian resor Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - IL (23), anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (9/3/2019) lalu.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi menyebut, pelaku bersama seorang temannya sudah empat kali beraksi di sekitar wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Mereka selalu mobile di sekitar Jakarta hingga Bekasi, kalau ada kendaraan yang terparkir kurang pengawasan pemiliknya langsung mereka ambil," ucapnya kepada awak media, Kamis (14/3/2019).

Ia menambahkan, setiap berhasil menggasak motor milik korbannya, pelaku langsung menjual motor tersebut dan ia memperoleh keuntungan hingga jutaan Rupiah.

"Dari pengakuan pelaku sih tiap dapat motor mereka jual Rp 2 juta," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Guna melancarkan aksinya, polisi mengatakan, komplotan IL selalu membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.

Nekat Beraksi Siang Bolong, Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi di Gambir

"Biasanya pelaku mengancam korbannya dengan senpi, tapi sampai saat ini belum ada yang meletus (digunakan untuk melukai korban)," kata Purwadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan IL pada Sabtu (9/3/2019) lalu saat nekat beraksi siang bolong sekira pukul 13.30 WIB bersama seorang rekannya.

Saat itu, ia tertangkap tangan oleh warga saat tengah mengambil sepeda motor dari sebuah parkiran di kawasan Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Sementara itu, seorang temannya berhasil meloloskan diri dan hingga kini pihak kepolisian masih mengejar pelaku.

Tak hanya menangkap IL, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api dan empat butir peluru dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved