Rampas Dompet dan Keroyok Sopir Bus, Tiga Pemalak di Koja Ditangkap
"Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang tambahan sebesar Rp 22 ribu," kata Andry.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tiga orang pria bernama Rudolfus Emanuel Darwis (26), Hani Lakolo (34), dan Agung Julianto (21) ditangkap aparat Polsek Koja Rabu (13/3/2019) dini hari.
Ketiganya ditangkap usai melakukan aksi pemalakan hingga melukai korbannya, seorang sopir bus bernama Andy Suwandi (54).
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan temannya sedang menunggu penumpang di halaman parkir Masjid Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (12/3/2019) lalu.
"Pelapor (korban) dan saksi ini bekerja sebagai sopir dan kenek mobil bus pengantar jamaah di Islamic Center dan sedang menunggu penumpang di TKP," ungkap Andry, Kamis (14/3/2019).
Tak tahu dari mana asalnya, pelaku yang berjumlah lima orang kemudian datang dalam keadaan mabuk dan memukul kaca bus hingga pecah.
Satu di antara kelima pelaku bahkan memaksa korban untuk memberikan uang.
"Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang tambahan sebesar Rp 22 ribu," kata Andry.
Karena kurang puas, pelaku lalu meminta dompet dan handphone Andy meski langsung ditolaknya.
Pelaku pun langsung memukuli korban dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan mengancam mereka dengan parang yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.
"Karena khawatir akan keselamatannya, pelapor dan saksi merelakan para pelaku merampas dompet yang berisi uang dan surat-surat berharga dengan total kerugian sebesar Rp 5.070.000," terang Andry.
• Live Streaming RCTI Dynamo Kyiv Vs Chelsea: The Blues Harus Hati-hati Lapangan yang Jelek
• WNA di Tangerang Terlibat Sindikat Kejahatan Dunia Maya: Menyamar Jadi Pemain Bola Antarkampung
• Stadion BMW Bakal Jadi Kandang Persija Jakarta, Begini Tanggapan Suporter Persitara Jakarta Utara
Korban dan temannya segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja, Jakarta Utara.
Sehari kemudian polisi menangkap Hani Lakolo yang disusul dengan penangkapan kedua pelaku lainnya, Rudolfus dan Agung.
Sementara itu, dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan