Kendala Aturan, Pemkab Bekasi Mengaku Bukan Tidak Mampu Berikan Uang Kompensasi TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi bersedia memberikan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Warga Desa Burangkeng kembali menggelar aksi di TPA Burangkeng menuntut pemberian kompensasi uang ke Pemkab Bekasi, Jumat, (15/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai ke warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Desa Baurangkeng, Kecamatan Setu.

Pemkab Bekasi bersedia memberikan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Asisten Daerah (Asda) III, Suhup, mengatakan, pemerintah bukan tidak mampu mengucurkan dana untuk kompensasi uang tunai ke warga.

Dia menaksir, dana yang dibutuhkan Pemkab Bekasi untuk memberikan uang kompensasi tunai ke warga Desa Burangkeng diperkirakan sekira Rp10 miliar. Uang sebesar itu kata Suhup, bukan jumlah yang besar bila dibanding dengan kemampuan daerah.

"Ya emang enggak ada aturannya, sebernernya uangnya enggak gede (besar), uang cuma Rp10 miliar dibanding uang Pemda mah enggak gede ya, kalau ada aturannya pasti kita kasi itu (kompensasi uang tunai) gitu loh," kata Suhup saat dikonfirmasi, Minggu, (17/3/2019).

Adapun dalam undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah disebutkan dalam pasal 25 terkait kompensasi.

Di pasal tersebut ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Kemudian pada ayat 2, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa, relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.

Sedangkan di ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah.

Dampak Kebakaran di Krukut Jakarta Barat, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

Kutuk Penembak Masjid Selandia Baru Sambil Pose Begini, Atta Halilintar Malah Tuai Kecaman

 Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Pemkab Bekasi kata Suhup, dalam hal ini telah menawarkan opsi pemberian kompensasi dampak TPA Burangken dengan bersedia memberikan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, ditambah pemberian alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan warga Desa Burangkeng.

"Yang jelas semua aspirasi kegiatan semua kita akomodir, termasuk kita tambah dana alokasi desa," jelas dia.

Namun hingga kini, pihaknya belum juga mendapat respon dari pihak Desa Burangkeng. Bahkan, operasional TPA sampai detik ini masih ditutup warga. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, juga telah diundang ke Pemkab Bekasi untuk memutuskan sikap terkait pemberian kompensasi yang telah ditawarkan.

"Udah kita tawarkan tapi pihak desa belum menjawab, bahkan kepala desanya gak bisa jawab, malah dia bilang mau ngobrol dulu sama BPD sama masyarakat, lah repot kalo semua masyarakat dimintain pendapat mah, apalagi masyakat 20 ribu, mau kapan kelarnya gituloh, mestinya kan kepala desa disitu ambil keputusan, selaku pimpinan," tegas dia.

Seperti yang diketahui, Warga Desa Burangkeng menutup operasional TPA Burangkeng sejak Senin, 4 Maret 2019. Penutupan ini merupakan bentuk protes warga yang menuntut pemberian kompensasi uang tunai ke warga terdampak TPA.

Sampai saat ini, operasional TPA Burangkeng masih lumpuh total, sejak penutupan dilakukan warga. Imbasnya, sampah di sejumlah wilayah menumpuk karena tidak terangkut selama kurang lebih 14 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved