7 Fakta Tukang Tato Jadi Kurir Sabu: Barang Bukti Rp 1,5 Miliar Hingga Buat Biaya Persalinan
Jajaran Kepolisian Resort Kota Depok mengungkap kasus penangkapan kurir sabu dengan tersangka berinisial RA (32). Ini deretan faktanya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jajaran Kepolisian Resort Kota Depok mengungkap kasus penangkapan kurir sabu dengan tersangka berinisial RA (32) pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana mengunkapkan RA sudah bergelut di bisnis haram tersebut sejak tahun 2016 silam.
Mirisnya, RA berdalih profesi tersebut ditekuninya karena terdesak biaya persalinan anak keduanya.
Berikut, sejumlah fakta yang TribunJakarta.com himpun dari keberhasilan Polisi meringkus kurir sabu RA.
1. Ditangkap di Rumah

Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, pelaku diamankan dari kediamannya seorang diri, di Jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok.
"Pelaku diamankan sendiri, beserta barang bukti sejumlah plastik kecil dan besar berisi narkotika jenis sabu, yang berserakan di dalam kamar rumah kontrakannya," ucap Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
2. Barang Bukti
Ketika diamankan, Polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam sejumlah bungkus berukuran plastik kecil dan besar.
Setelah ditotal, seluruh sabu tersebut memiliki berat sekiranya satu kilogram, dan bernilai jual Rp 1,5 miliar nominalnya.
3. Pelaku Residivis
Sebelum diamankan, ternyata pelaku telah lebih dulu menjalani masa hukuman penjara empat tahun lamanya di Lapas Paledang, Bogor, atas kasus yang sama.
Usai keluar dan dinyatakan bebas, pelaku berprofesi sebagai tukang rajah tubuh atau tukang tato, sambil nyambi menjadi kurir narkoba.
4. Terdesak Biaya Persalinan
