7 Fakta Tukang Tato Jadi Kurir Sabu: Barang Bukti Rp 1,5 Miliar Hingga Buat Biaya Persalinan

Jajaran Kepolisian Resort Kota Depok mengungkap kasus penangkapan kurir sabu dengan tersangka berinisial RA (32). Ini deretan faktanya.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
RA (32) ketika diamankan di Mapolresta Depok, Pancoran Mas. 

Pelaku RA mengakui, dirinya hendak menggunakan uang hasil mengantar narkoba tersebut guna biaya persalinan anak keduanya.

Namun, belum sempat seluruh barang haram tersebut diantarkan, Polisi telah lebih dulu meringkusnya pada (11/3/2019) silam.

5. Ingin Berangkatkan Orang Tua ke Tanah Suci

Selain berdalih terdesak biaya lahiran istrinya, RA juga mengakui hendak memberangkatkan orang tuanya ke tanah suci dari penghasilannya menjadi kurir sabu.

Kurir Narkoba di Depok Dapat Upah Rp 200 Ribu dari Satu Gram Sabu yang Diantarnya

Buka Kejuaran Voli, Wali Kota Jakarta Utara Harap Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan Setelah Diduga Sebut Dipo Latief Pedofil hingga Pemakai Narkoba

6. Upah Rp 200 Ribu

Setiap satu gram narkoba jenis sabu yang berhasil diantar, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.

Bahkan, ia mengakui memperoleh uang sebesar Rp 20 juta usai mengantar setengah kilogram sabu ke pembelinya.

"Kalau antar setengah kilogram saya dapat sekiranya Rp 20 juta," ucap RA mengakui penghasilannya.

7. Terancam Hukuman Seumur Hidup

Waka Polresta Depok Arya Perdana menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun lamanya hingga seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved