Alasan Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online Per 1 Mei 2019
Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Pemberlakukan mulai 1 Mei 2019 ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.
"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
• Timnas Indonesia Bungkam Myanmar dengan Dua Gol Tanpa Balas
• Jual WTS Lewat Situs Online, Muncikari Dapat Untung Rp 500 Ribu
Tidak hanya penyesuaian tarif yang dilakukan masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat juga memerlukan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi ke daerah mengenai peraturan yang ditetapkan.
Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.
"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.