Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp 1.850 sampai Rp 2.600 Per Kilometer
Tarif batas bawah terendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif untuk ojek online.
Tarif ini meliputi tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Tarif batas bawah terendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.
Sementara biaya jasa minimal untuk rute sejauh 4 km akan dikenai biaya pada rentang Rp 8.000 - Rp 10.000.
• Mengenai Promo yang Sering Diadakan Aplikator Ojek Online, Ini Tanggapan Kemenhub
Tarif-tarif ojek online ini terbagi menjadi tiga zona, dan tarif terendah ditetapkan di Zona 1.
Zona 1 meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, selain Jabodetabek tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km.
Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
"Biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer. Biayanya direntang Rp 8.000 - Rp10.000. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, di Gedung Karsa, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).