KPAI Ungkap Kronologi Aksi Murid Sawer Guru: Pelaku Malu Hingga Sang Guru Berstatus Honorer
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi sekolah yang viral terkait video aksi murid menyawer guru. Terungkap kronologis aksi tersebut.
"Saat itu situasi tidak kondusif, dan si guru sudah berusaha menenangkan kelas, namun gagal. Sejumlah siswa justru bergabung berjoget sambil mengelilingi sang guru. Akan tetapi, tidak ada penganiayaan terhadap guru tersebut. Anak-anak hanya berjoget, bernyanyi dan bercanda sambil mengelilingi gurunya," jelas Retno.
Retno mengatakan guru berusaha menghentikan aktivitas siswa, tetapi tidak segera berhasil.
Dalam kondisi tersebut, Retno mengatakan ada salah seorang siswi yang sedang duduk dan siap menerima pelajaran, kemudian merekam kejadian tersebut dengan smartphonenya tanpa dikethui oleh teman-temannya.
"Selanjutnya video tersebut di ipload ke aplikasi WhatsApp group sekedar untuk lucu-lucuan. Namun, dari WA grup tersebut anggotanya ada yang men-share keluar grup dan dalam waktu singkat langsung viral, sampai kemudian diketahui pihak sekolah," imbuhnya.
Retno menuturkan pihak sekolah kemudian melakukan penelusuran dan pada Senin, 25 Maret 2019 menggelar rapat kasus dengan menghadirkan para siswa dan orangtuanya, para guru pengurus yayasan dan kepala sekolah.
Pertemuan juga dihadiri oleh Pengawas Sekolah dan Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cilincing.
Pada pertemuan tersebut, para siswa menyesali perbuatannya, menangis dan meminta maaf.
"Anak-anak tersebut tertekan dan merasa malu serta khawatir ada stigma negatif terhadap mereka. Sekolah tidak memberikan sanksi karena anak-anak sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi, apalagi mereka siswa kelas IX SMP yang sebentar lagi akan mengikuti ujian kelulusan dan juga Ujian Nasional," kata Retno.
Kemudian, pada Rabu, 27 Maret 2019, pihak sekolah yakni guru, kepala sekolah dan ketua yayasan beserta anak pelaku dan orangtuanya diundang pertemuan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 di kantor Walikota Jakarta Utara untuk pembinaan sekaligus klarifikasi video yang viral tersebut.
Dari pertemuan tersebut, kata Retno, juga terungkap bahwa sang guru baru mengajar sekitar 7 bulan di sekolah tersebut sebagai guru honorer dengan gaji sekitar Rp 600 ribu per bulan.
"Yayasan memang memiliki keterbatasan dana dalam mengaji para gurunya karena jumlah siswanya di bawah 100 orang, meskipun ada dukungan dana BOS dari APBN dan dana hibah dari APBD DKI Jakarta," ungkapnya.
Retno mengatakan pihaknya mengapresiasi Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 yang mendukung sekolah untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pelaku dan tidak memberikan sanksi fisik, sanksi skorsing maupun mencabut KJP.
Mengingat anak-anak pelaku sudah kelas IX, tinggal beberapa waktu lagi menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP.
• KPAI Minta Sekolah dan Sudin Pendidikan Beri Sanksi Mendidik Bagi Murid yang Sawer Guru
• Viral Guru Disawer Murid, KPAI Ingatkan Interaksi Murid dan Guru Harus Ada Batasan Sopan Santun
• VIDEO: KPAI Datangi Sekolah Tempat Terjadinya Video Viral Murid Sawer Guru
"Sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak maka sekolah bekerjasama dengan orangtua untuk memberikan pengasuhan positif terhadap anak-anaknya dan terus memberikan semangat anak-anak tersebut untuk kesuksesan ujiannya," kata Retno.
Adapun pihak sekolah, ujar Retno, mendapatkan sanksi teguran dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 dan dituntut untuk melakukan tata kelola sekolah lebih baik dan professional.
"Pihak sekolah cukup kooperatif," ujarnya.