Putusan Tarif MRT Tuai Polemik, Anies Klaim Ketua DPRD DKI Sudah Kumpulkan Ketua Fraksi
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengenai tarif MRT Jakarta, menuai polemik.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengenai tarif MRT Jakarta, menuai polemik.
Beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, menilai bahwa proses penandatanganan yang dilakukan oleh keduanya, hanya dilakukan sepihak.
Sebab penandatanganan keputusan tersebut dilakukan hanya antar pimpinan saja dan bukan dalam Rapimgab antara eksekutif dan legislatif.
Namun Anies membantah hal tersebut.
Anies mengklaim, bahwa sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi sudah mengumpulkan para ketua fraksi untuk membahas hal ini.
"Pak Pras (Prasetyo) sudah mengumpulkan ketua fraksi semuanya, cuma Anda belum datang aja mungkin," kata Anies pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut Anies, ramainya pembahasan mengenai sejumlah anggota dewan yang keberatan soal besaran tarif tersebut merupakan urusan internal anggota dewan.
Ia pun menyebut tak ingin ikut campur dalam permasalahan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan yang ditandatangani bersama dengan Prasetyo Edi Marsudi, merupakan keputusan yang sah dan sesuai dengan hasil rapimgab bersama eksekutif dan legislatif pada Senin 25 Maret lalu.
Mantan Mendikbud ini menyebut, tak ada yang berubah dengan keputusan rapimgab itu.
"Coba cek dengan dewan saja bukan saya. Itu kan proses internal dengan dewan bukan dengan saya. Tapi sebetulnya begini, pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya, tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka. Itu kan asumsinya flat. Kalo ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan (ke Prasetyo) pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar stasiun. Kalo angkanya sama (seperti rapimgab) Rp 8500 rata-rata nya," kata Anies.
Anies hanya meminta kepada Prasetyo untuk mengumumkan tarif MRT Jakarta dalam bentuk perincian tabel.
Sebab, apa yang diputuskan dalam rapimgab, hanya disebutkan nominal tarif rata-ratanya saja, yakni Rp 8500.
• Anies Baswedan Namakan MRT dengan Ratangga: Ternyata Ini Makanya
• Tak Puas Tarif MRT Jakarta Rp 8.500, Anies Baswedan: Jangan Keputusan Diambil Gara-gara Pemilu Saja
Ia pun tak ingin masyarakat berasumsi bahwa tarif Rp 8500 tersebut merupakan tarif flat dan bukan rata-rata.