IPW Pertanyakan Nasib Kasus yang Menjerat Mantan Kepala Dinas SDA Jadi Tersangka

"Harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya (Intervensi) tersebut. Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif," kata Neta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polda Metro Jaya lebih transparan dalam menangani perkara yang membuat mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan jadi tersangka.

Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan tindak pidana Pengrusakan atau masuk Pekarangan orang lain tanpa izin sejak Agustus 2018, kasus yang menjerat Teguh hingga kini belum dilanjutkan.

"Jika prosesnya lamban dari Agustus hingga April belum ada tanda kelanjutan perkaranya tentu ini menjadi tanda tanya," kata Neta saat dihubungi wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2019).

Dia meminta Polda Metro Jaya yang menangani laporan atas nama Felix Tirtawidjaja transparan tentang nasib Teguh yang dilaporkan karena proyek pengerjaan waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.

Ketika menetapkan seorang jadi tersangka, penyidik, lanjut Neta memiliki barang bukti yang cukup sehingga diharapkan dapat segera menyeret seorang tersangka ke meja hijau.

Soal Tudingan Pemilu Curang, Jokowi: Jangan Ngomong Curang Cureng

Neta menuturkan transparansi perlu agar publik tak curiga polisi mendapat intervensi atau tidak profesional dalam menangani satu perkara, terlebih yang menjerat pejabat publik.

"Harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya (Intervensi) tersebut. Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," ujarnya.

Selain terhindar dari prasangka publik bahwa polisi tak profesional dan mendapat intervensi, Neta menyebut penyidik juga memiliki tanggung jawab kepada seorang tersangka.

Dia meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus segera melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan beres atau P21.

"Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.

KPK Luruskan Ucapan Prabowo Subianto Soal Data Kebocoran Anggaran

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bakal mengecek kelanjutan perkara yang membuat Teguh dijerat pasal 170 KUHP atau 406 KUHP, dan atau pasal 167 KUHP atau pasal 389 KUHP.

Pernyataan Argo yang disampaikan pada Februari lalu di RS Polri Kramat Jati Februari 2019 lalu sama saat dikonfirmasi pada bulan Januari 2019 sebelumnya.

"Nanti saya cek dulu," ucap Argo kala itu.

Setelah Teguh jadi tersangka, pembangunan Waduk Rorotan yang bertujuan jadi daerah resapan air dan mengurangi banjir Jakarta itu mangkrak tanpa alasan pasti. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved